Di dalam proses evaluasi tersebut, Komisi XI nantinya akan membuka berbagai opsi mengenai kebijakan dan otoritas OJK termasuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).
"Terbuka kemungkinan. OJK kan atas kerja Komis XI dulu dipisahkan ke BI. Kan gitu, apa kemungkinan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris, di beberapa negara sudah terjadi. Ini evaluasi," ujar Eriko ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dia menjelaskan, pemisahan fungsi pengawasan tadinya dilakukan agar BI bisa lebih fokus menjalankan fungsi moneternya.
Sementara OJK menjalankan fungsi pengawasan industri keuangan. Jika kembali dilakukan perombakan, maka tak menutup kemungkinan Komisi XI akan melakukan revisi atas UU BI dan UU OJK.
Baca juga: Ombudsman Bakal Panggil OJK Terkait Kasus Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.