JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan siap akan menangguhkan ojek online asal Rusia Maxim jika tak mematuhi aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal tarif.
"Kita sudah kirim surat peringatan ke Maxim dan kita kasih waktu 2 kali 24 jam harus respon," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, usai Konfrensi Pers di Gedung Kemkominfo, Rabu (22/1/2020).
Semuel mengatakan jika Maxim tidak merespon, maka mereka akan menunggu keputusan Kemenhub untuk melakukan penangguhan operasi Maxim nantinya.
"Kalau tidak merespon tergantung Kemenhub, kalau mereka minta ditutup saya tutup, disuspen karena tidak comply, sesuai permen Hubdat," ucapnya.
Baca juga: Kemenhub: Maxim Mau Menyesuaikan Tarif Ojek Online pada Februari
Seperti diketahui, Kemenhub tengah menyoroti layanan ojek online asal Rusia, Maxim.
Disebut-sebut, Maxim tidak mengikuti aturan yang diterbitkan Kemenhub terkait tarif ojek online yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bakal melayangkan lagi surat kedua soal pemblokiran Maxim yang tak mengikuti aturan kepada Kemkominfo pekan ini.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir Maxim. Surat tersebut dikirim pada tanggal 30 Desember 2019. Namun, Kemkominfo belum memberikan respon apapun.
Baca juga: Kemenhub Mau Adukan Maxim ke KPPU Soal Pelanggaran Tarif Ojek Online
Adapun tarif ojek online harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam kepmen ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.