JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan seiring dengan terjadinya berbagai masalah di industri jasa keuangan.
Bahkan, Komisi XI DPR RI tengah mengevaluasi kinerja regulator itu. Salah satu evaluasi tersebut tentang opsi mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).
Menjawab hal itu, anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman akan mendalami kinerja OJK sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Komisi XI Buka Kemungkinan OJK Dilebur Kembali dengan BI
Namun bila harus dilebur, Alamsyah menyebut ada beberapa negara di dunia yang telah melakukan hal serupa.
"Saya tidak punya kompetensi dalam menilai sesuatu hal, Ombudsman hanya akan mendalami. Tapi ada beberapa negara yang telah mengembalikan kewenangan lembaga seperti OJK kepada bank sentral," kata Alamsyah Saragih di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Selain melebur, ada pula beberapa negara yang mengganti tugas dan fungsi otoritas jasa keuangan setempat menjadi pengawas pasar modal.
"Saya lihat belum sampai ke sana. Kita lihat saja apakah kita bisa ke sana dan bagaimana mengaktifkan itu," ujar Alamsyah.
Baca juga: DPR Heran Asabri dan Taspen Tidak dalam Pengawasan OJK
Namun, dia mengembalikan kewenangan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang bertugas mengesahkan Undang-Undang (UU). Sebelum itu, dia berharap OJK mampu memperbaiki kinerjanya.
"Kami berharap teman-teman OJK memberikan keterangan apa adanya sehingga kita bisa melakukan perbaikan untuk mengetahui sumber masalahnya," harap Alamsyah.