Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemungkinan OJK Dilebur Lagi dengan BI, Ini Kata Ombudsman

Kompas.com - 22/01/2020, 21:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan seiring dengan terjadinya berbagai masalah di industri jasa keuangan.

Bahkan, Komisi XI DPR RI tengah mengevaluasi kinerja regulator itu. Salah satu evaluasi tersebut tentang opsi mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).

Menjawab hal itu, anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman akan mendalami kinerja OJK sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Komisi XI Buka Kemungkinan OJK Dilebur Kembali dengan BI

Namun bila harus dilebur, Alamsyah menyebut ada beberapa negara di dunia yang telah melakukan hal serupa.

"Saya tidak punya kompetensi dalam menilai sesuatu hal, Ombudsman hanya akan mendalami. Tapi ada beberapa negara yang telah mengembalikan kewenangan lembaga seperti OJK kepada bank sentral," kata Alamsyah Saragih di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Selain melebur, ada pula beberapa negara yang mengganti tugas dan fungsi otoritas jasa keuangan setempat menjadi pengawas pasar modal.

"Saya lihat belum sampai ke sana. Kita lihat saja apakah kita bisa ke sana dan bagaimana mengaktifkan itu," ujar Alamsyah.

Baca juga: DPR Heran Asabri dan Taspen Tidak dalam Pengawasan OJK

Namun, dia mengembalikan kewenangan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang bertugas mengesahkan Undang-Undang (UU). Sebelum itu, dia berharap OJK mampu memperbaiki kinerjanya.

"Kami berharap teman-teman OJK memberikan keterangan apa adanya sehingga kita bisa melakukan perbaikan untuk mengetahui sumber masalahnya," harap Alamsyah.

Sebelumnya diberitakan, ada usulan dari anggota Komisi XI DPR RI untuk melebur OJK kembali kepada BI. Namun, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

Adapun saat ini, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang salah satunya mengevaluasi kinerja regulator tersebut. Dalam evaluasi pun akan dibuka berbagai opsi salah satunya peleburan.

"Terbuka kemungkinan. OJK kan atas kerja Komis XI dulu dipisahkan ke BI. Kan gitu, apa kemungkinan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris, di beberapa negara sudah terjadi. Ini evaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga di Jakarta, Selasa (21/1/2020)

Tadinya, pemisahan fungsi dilakukan agar BI lebih fokus mengelola dan menjalankan fungsi moneternya. Sementara OJK menjalankan fungsi pengawasan industri keuangan.

Baca juga: Dicecar DPR soal Saham Gorengan, Ini Pengakuan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com