JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lamban dalam menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun.
"Kenapa aparat penegak hukum bisa punya data begitu kuat yang berkaitan dengan kerugian negara dan penegakan hukum? Walaupun saya tahu Pak Wimboh sudah bertemu Kejaksaan Agung. Tapi itu kan setelah masalah ini mencuat dan Presiden memberikan peringatan keras. Tapi kenapa tidak sebelumnya? Karena apa?" tanya Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ia pun mengaku bingung karena justru Kejaksaan Agung yang telah mempunyai data mendalam terkait kasus Jiwasraya dan telah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, Jiwasraya masuk dalam radar pengawasan OJK selama ini.
Baca juga: DPR Pertanyakan soal Pengawasan Jiwasraya, Ini Kata OJK
"Saya agak bingung kenapa ini bisa terjadi. Karena aparat penegak hukum langsung masuk ke hukumnya. Tetapi penyidik di OJK yang paham betul teknisnya tidak melakukan itu?" ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Ia menyebut, OJK tidak menyelidiki kasus Jiwasraya meskipun mengetahui permasalahan perseroan tersebut.
"(Kita) punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti enggak ada sama sekali," katanya.
Baca juga: BPK Sebut Kasus Jiwasraya Berisiko Sistemik, Ini Kata Sri Mulyani
Kendati telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), OJK tetap membantu informasi yang dibutuhkan para penyelidik yang kini menangani.
"Dan tentunya apabila sudah ditangani, kan semua permasalahan itu kami juga berdiskusi dengan Kejaksaan. Bagi kami, apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah, kami ikuti saja. Kami juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya. Sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga BPS mengatakan, akan membuka berbagai opsi mengenai kebijakan dan otoritas OJK. Termasuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Ada Kasus Jiwasraya dkk, KSSK Sebut Kondisi Sistem Keuangan Terkendali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.