KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengungkapkan ada dua kategori penerima Alat Mesin Pertanian ( Alsintan) berdasarkan pedoman.
Kategori pertama adalah masyarakat yang merupakan Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), Koporasi Petani dan Kelomppok Usaha Bersama (KUB) serta masyarakat tani.
Untuk kategori kedua, penerimanya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) dan Korem atau Kodim.
“Untuk itu, sebelum mengajukan bantuan Alsintan, kami akan pastikan petani sudah termasuk ke dalam dua kategori tersebut," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian
Sarwo juga menyebut, hal tersebut penting dilakukan agar peralatan mesin pertanian yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik.
Selain itu, lanjutnya, langkah itu juga untuk memastikan Alsintan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan.
"Karena bantuan Alsintan umumnya hanya akan diberikan kepada petani yang berkontribusi aktif terhadap peningkatan hasil pertanian untuk bangsa Indonesia," katanya.
Dalam keterangan tertulisanya, Kementan menginformasikan telah memberikan Alsintan kepada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), baru-baru ini.
Bantuan Alsintan yang diberikan beraneka ragam, di antaranya traktor mini roda empat, enam unit pemanen padi (combine harvester), dan 5 unit power thresher multiguna.
Baca juga: Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019
"Kami mengharapkan kepada para poktan agar dapat memanfaatkan, menggunakan serta memelihara bantuan yang telah diberikan pemerintah,” ujar Sarwo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan