Selain itu, Kementan meminta gabungan kelompok tani untuk menjalin kemitraan dengan dunia usaha untuk menjadi penjamin kredit.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang siap menjadi penjamin KUR petani. Diharapkan daerah lain bisa mencontohnya juga," kata Indah.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta KUR Diprioritaskan untuk Sektor Produksi
Tahun 2020 ini, pemerintah menetapkan subsidi bunga KUR sebesar Rp 190 triliun. Kementan juga sudah menyepakati nota kesepahaman dengan Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri.
Menurut Indah, dengan suku bunga KUR sebesar 6 persen, petani harus memanfaatkannya sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan.
“Program KUR terbaru juga menaikkan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur. Misal, untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektar,” kata Indah.
Ia melanjutkan, kelompok tani selaku debitur tanaman musiman seperti padi atau jagung mendapat keringanan untuk mencicil pinjaman jika sudah panen.
Baca juga: Teten Masduki Pastikan Anggaran KUR UMKM Mencukupi
“Namun, hal itu harus dinegosiasikan dahulu dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama dengan perbankan,” kata Indah.
Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Untuk kredit atau pembiayaan investasi, maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.