Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berikan Banyak Manfaat untuk Petani, KUR Kini Bisa Diajukan melalui Kostrani

Kompas.com - 23/01/2020, 09:27 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu target Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pembiayaan petani adalah kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“KUR bisa menjadi stimulus untuk mendorong percepatan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air,” kata Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Indah Megahwati dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

Ia melanjutkan, desain usaha pertanian akan dikelompokkan dengan skema produksi hulu hingga hilir. Dengan pinjaman KUR, petani bisa membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam.

“Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kami dalam penyaluran KUR," ujar Indah.

Baca juga: Penyaluran KUR di Papua Tembus Rp 1 Triliun

Ia melanjutkan, para petani terkonsolidasi dalam wadah unit usaha atau korporatisasi sehingga tercapai skala ekonomi. Dengan demikian potensi nominal usaha tani yang dibiayai jauh lebih besar.

“Melalui korporatisasi, petani bisa membeli traktor pemanen padi, alat pengering gabah, bahkan rice milling unit. Pembelian sejumlah alsintan membutuhkan skema KUR sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Indah.

Mekanisme itu, lanjut dia, akan menaikkan daya tawar petani terhadap pasar. Efisiensi dan kualitas mutu beras yang dihasilkan juga meningkat, serta mata rantai pemasaran dapat terpangkas.

“Harapan kami, petani juga dapat membeli saprodi melalui perbankan. Kami juga ingin agar suku bunganya tidak melebihi 6 persen," kata Indah.

Ajukan KUR melalui Kostrani

Nantinya, pengajuan KUR bisa melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan.

“Akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank, dibantu juga dengan mitra usaha taninya,” kata Indah.

Ia melanjutkan, jika proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, bank akan berani memberi pembiayaan. Mitra usaha tani pun menjadi penjamin.

“Modal usaha tani langsung digunakan sesuai keperluan petani, seperti biaya pengolahan tanah, tenaga kerja, atau kebutuhan pascapanen. Pembiayaan kelompok tani juga berbeda satu dengan lainnya,” kata Indah.

Baca juga: Mau Seperti Kopi Kenangan, UKM Tak Boleh Hanya Andalkan KUR

Menurut dia, skema pembiayaan KUR itu dirancang untuk mengantisipasi risiko kredit macet seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir 1990-an.

Oleh karena itu, Ditjen PSP bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) akan menggandeng Kostra Tani dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) guna menguatkan fungsi penyuluh di lapangan.

Dukungan kegiatan temu pembiayaan

Pelaksanaan kegiatan temu pembiayaan juga akan didukung dana operasional pusat, dana dekonstrasi di 32 provinsi, dan dana tugas pembantuan di 393 kabupaten/kota.

Selain itu, Kementan meminta gabungan kelompok tani untuk menjalin kemitraan dengan dunia usaha untuk menjadi penjamin kredit.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang siap menjadi penjamin KUR petani. Diharapkan daerah lain bisa mencontohnya juga," kata Indah.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta KUR Diprioritaskan untuk Sektor Produksi

Tahun 2020 ini, pemerintah menetapkan subsidi bunga KUR sebesar Rp 190 triliun. Kementan juga sudah menyepakati nota kesepahaman dengan Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri.

Menurut Indah, dengan suku bunga KUR sebesar 6 persen, petani harus memanfaatkannya sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan.

“Program KUR terbaru juga menaikkan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur. Misal, untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektar,” kata Indah.

Ia melanjutkan, kelompok tani selaku debitur tanaman musiman seperti padi atau jagung mendapat keringanan untuk mencicil pinjaman jika sudah panen.

Baca juga: Teten Masduki Pastikan Anggaran KUR UMKM Mencukupi

“Namun, hal itu harus dinegosiasikan dahulu dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama dengan perbankan,” kata Indah.

Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Untuk kredit atau pembiayaan investasi, maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com