JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) mendukung adanya kenaikan tarif ojol. Namun, kenaikan diminta untuk tidak terlalu signifikan.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, penyesuaian tarif ojol merupakan wewenang dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia pun mendukung apabila nantinya Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojol yang telah mempertimbangkan biaya driver.
"Adanya pertimbangan biaya BPJS dan kenaikan UMR sebagai salah satu komponen tarif ojol, kami mendukung," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Respons Konsumen
Kendati demikian, Igun meminta agar nantinya besaran kenaikan tidak terlalu siginifikan. Bahkan, menurut dia, kenaikan tarif paling tinggi ialah sebesar 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Pasalnya, apabila tarif ojol naik cukup tinggi, Igun mengkhawatirkan terjadinya penurunan penumpang.
"Kami juga tidak inginkan masyarakat pengguna jasa ojol menjadi tambah terbebani untuk membayar jasa kami, driver ojol pun tidak kehilangan pengguna jasanya. Jadi kita harus menjaga bersama ekosistem tarif ini," tutur dia.
Selain itu, Igun menilai Kemenhub perlu melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif berdasarkan zonasi.
Sebab, walaupun tarif sudah disesuaikan menjadi tiga zonasi, tarif tersebut belum merepresentasikan kemampuan bayar masyarakat di setiap wilayah.
Baca juga: Soal Ojol Maxim, Kemenhub Bakal Layangkan Surat Cinta Kedua ke Kemkominfo
Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam menentukan besaran tarif di masing-masing wilayah.
"Tentunya dengan melibatkan dan persetujuan bersama juga dengan para driver ojol di daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenhub akan memutuskan soal naik atau tidaknya tarif ojek online pada pekan depan.
Pada minggu ini, Kemenhub akan melakukan rapat evaluasi dengan pengemudi, aplikator, dan YLKI terkait tarif ojek online.
Adapun tarif ojol yang berlaku saat ini terbagi menjadi tiga zona. Untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 kilometer (km) pertama. Setelah itu, berlaku tarif per km, yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.