Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ingin Penumpang Kabur, Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif Tak Lebih dari 10 Persen

Kompas.com - 23/01/2020, 12:30 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) mendukung adanya kenaikan tarif ojol. Namun, kenaikan diminta untuk tidak terlalu signifikan.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, penyesuaian tarif ojol merupakan wewenang dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ia pun mendukung apabila nantinya Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojol yang telah mempertimbangkan biaya driver.

"Adanya pertimbangan biaya BPJS dan kenaikan UMR sebagai salah satu komponen tarif ojol, kami mendukung," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Respons Konsumen

Kendati demikian, Igun meminta agar nantinya besaran kenaikan tidak terlalu siginifikan. Bahkan, menurut dia, kenaikan tarif paling tinggi ialah sebesar 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

Pasalnya, apabila tarif ojol naik cukup tinggi, Igun mengkhawatirkan terjadinya penurunan penumpang.

"Kami juga tidak inginkan masyarakat pengguna jasa ojol menjadi tambah terbebani untuk membayar jasa kami, driver ojol pun tidak kehilangan pengguna jasanya. Jadi kita harus menjaga bersama ekosistem tarif ini," tutur dia.

Selain itu, Igun menilai Kemenhub perlu melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif berdasarkan zonasi.

Sebab, walaupun tarif sudah disesuaikan menjadi tiga zonasi, tarif tersebut belum merepresentasikan kemampuan bayar masyarakat di setiap wilayah.

Baca juga: Soal Ojol Maxim, Kemenhub Bakal Layangkan Surat Cinta Kedua ke Kemkominfo

Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam menentukan besaran tarif di masing-masing wilayah.

"Tentunya dengan melibatkan dan persetujuan bersama juga dengan para driver ojol di daerah," ucapnya.

Sebagai informasi, Kemenhub akan memutuskan soal naik atau tidaknya tarif ojek online pada pekan depan.

Pada minggu ini, Kemenhub akan melakukan rapat evaluasi dengan pengemudi, aplikator, dan YLKI terkait tarif ojek online.

Adapun tarif ojol yang berlaku saat ini terbagi menjadi tiga zona. Untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 kilometer (km) pertama. Setelah itu, berlaku tarif per km, yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com