Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

Kompas.com - 23/01/2020, 19:17 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan barang impor melalui jasa titipan atau jastip seharusnya tidak didagangkan.

Pasalnya, kebanyakan para pelaku jastip menikmati fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah untuk barang pemakaian pribadi.

Hariyadi mengatakan, menurutnya aktivitas pemecahan barang atau splitting yang kerap kali dilakukan oleh pelaku jastip merupakan aksi pelanggaran norma perdagangan.

 

Baca juga: Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis

Sementara, pelaku usaha dalam negeri ketika menjual barang impor pun harus patuh membayar bea masuk sehingga harganya akan lebih tinggi dibandingkan jastip.

"Kalau memang trading ya trading saja, jangan masuk ke celah-celah yang tidak diperuntukkan. Jadi kalau jastip masuknya puluhan kontainer kan aneh," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta juga mengatakan serupa.

Menurutnya, dengan banjirnya barang impor yang masuk langsung ke Indonesia sebanyak 57,9 juta paket pada tahun 2019 sudah merugikan pedagang Indonesia apalagi dengan adanya penjualan melalui jastip.

Baca juga: Pemerintah Minta Pelaku Jastip Tidak Jualan di Medsos

"Sekarang ini consignment notes (paket) mendadak naik karena mereka beli online yang basisnya dari luar negeri terus masuk juga barang jastip yang tidak kena bea masuk dirugikanlah bangsa kita ini," kata Tutum.

Ia juga mengatakan bahwa dengan masuknya paket impor ke Indonesia dapat mengganggu penjualan ritel atau sektor offline yang berdampak pada penjualan online dan offline tidak dapat bersaing satu sama lain.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk dan pajak sebesar 17,5 persen. Namun kebijakan ini tak berlaku untuk barang hand carry alias barang yang dibawa langsung dari luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com