JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit V Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda mengatakan sepanjang 2019 ada 2.300 pelaporan penipuan online dengan aksi rekayasa sosial.
Aksi rekayasa sosial sendiri berbeda dengan peretasan. Aksi ini tidak menggunakan alat canggih, namun melakukan manipulasi dan penipuan kepada korban untuk mendapatkan akses data pribadi secara disadari atau tidak.
"Tentu saja dia kalau dia menargetkan seseorang mereka akan mencari dulu, mencarinya gimana, di media sosial dengan cara social engineering tadi. Siapa sih targetnya, siapa namanya, segala macem," ucapnya saat workshop modus social engineering, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Belajar dari Penipuan Transaksi Nontunai, Pentingnya Jaga Data Pribadi
Dhany mengungkapkan jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan kasus di sub direktorat lainnya.
"Dibandingkan subdit lainnya, angka ini ekstrem. Kita ada lima sub direktorat, dalam setahun rata-rata sekitar 100 laporan," ucapnya.
Ia mengatakan setiap tahun angka laporan mengenai rekayasa sosial yang berujung penipuan online tersebut mengalami peningkatan pesat dengan nilai kerugian yang berbeda di setiap kasus.
Dalam melakukan rekayasa sosial pelaku tidak harus memiliki alat dan software canggih. Kunci dari kejahatan ini adalah manipulasi pelaku terhadap psikologis korban.
Baca juga: BRI: Karyawan Huawei yang Dilarikan ke RS Bukan karena Virus Corona
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong) hingga akhir November 2019. Kegiatan usaha tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam siaran pers Selasa (03/12/2019), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 182 entitas tersebut, sebanyak 164 melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pindad 2020, Cek Formasi dan Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.