JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir 2019 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Aturan ini akan berlaku pada 30 Januari 2020.
Dalam Permenkeu ini, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman. Artinya nilai produk tersebut setara sekira Rp 42.000.
Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 persen hingga 37,5 persen (dengan perincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen.
Baca juga: Penurunan Bea Masuk Impor Untungkan Produk UKM, Mengapa?
Keputusan ini disambut dengan baik oleh para pengusaha. Lisa Juliawati, Presiden Direktur PT Uniair Indotama Cargo (UIC) mengatakan, keluarnya Permenkeu ini menjadikan level of playing field (bidang yang sama) di antara para importir yang membayar bea masuk.
Bagi perusahaan pusat logistik berikat (PLB) e-commerce seperti PT UIC, menurut Lisa, dampak keluarnya peraturan ini, menjadikan PLB ecommerce sebagai pilihan yang efektif untuk penjual, pembeli dan pemerintah dalam melakukan transaksi cross border e-commerce.
"Jika sebelum keluarnya peraturan ini, memasukkan barang-barang impor yang nilainya di bawah US$75 memalui PJT dibebaskan bayar pajak dan bea masuk. Maka setelah keluarnya Permenkeu, aturan BM & PDRI kepabeanan tidak jauh berbeda antara PLB e-commerce dengan PJT karena PLB e-commerce tidak mengenal threshold," kata Lisa dalam keterangannya, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi
Sementara itu bagi UKM, Permenkeu ini juga berdampak menciptakan terjadinya kesamaan level playing field. Para pengusaha sama-sama harus membayar PPN, dibanding sebelumnya mereka tidak membayar PPN.
Para pelaku IKM tidak merasa berkeberatan dengan keluarnya peraturan ini. Jika biasanya mereka harus mengimpor bahan baku, lantas diproduksi buat ekspor. Kini mereka bisa memasukkan produknya ke dalam PLB e-commerce.
Karena PLB e-commerce mendukung produk-produk IKM yang diproduksi untuk ekspor. Untuk bahan baku yang tidak ada di dalam negeri, mereka biasanya melakukan impor melalui PLB e commerce.
"Melalui sistem impor kolektif dan dibantu oleh PLB e-commerce, maka bahan baku yang digunakan untuk tujuan ekspor, mendapat fasilitas tidak perlu membayar bea masuk. Sebab bahan baku yang digunakan untuk produksi dan akan diekspor, apabila masuk ke PLB, tidak dikenai bea masuk," terang Lisa.
Baca juga: Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.