Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buat Perjanjian Pranikah, Perhatikan Hal-hal Ini

Kompas.com - 24/01/2020, 07:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber Forbes

NEW YORK, KOMPAS.com - Pernikahan merupakan hal yang sakral. Namun, tanpa mengurangi kesakralan pernikahan, banyak pasangan memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

Dikutip dari Forbes, Jumat (24/1/2020), sebelum menikah, pasangan dianjurkan untuk mendiskusikan beragam hal terkait keuangan. Misalnya, pasangan dipandang perlu memiliki pandangan yang sama terkait hal-hal yang mungkin mengemuka saat sudah menikah.

Oleh karena itu, menyusun perjanjian pranikah menjadi hal yang penting sebelum pernikahan, sehingga bermanfaat bagi suami dan istri.

Baca juga: Mau Nikah, Pentingkah Bikin Surat Perjanjian Pranikah?

Ada hal-hal yang harus diperhatikan saat akan menyusun perjanjian pranikah. Apa saja? Berikut uraiannya.

1. Apa itu perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.

Perjanjian pranikah dapat mencegah banyak argumen dan frustrasi, serta biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi perceraian atau konflik dalam pernikahan. Sebab, suami dan istri sudah memberikan batasan yang disepakati bersama, ketimbang menyerahkan keputusan kepada pengadilan untuk membagi aset.

Tidak semua pasangan yang menikah membutuhkan perjanjian pranikah. Namun, jika ingin membuat perjanjian pranikah, tak ada salahnya berkonsultasi dengan pengacara sehingga pasangan memahami hukumnya jika tidak membuat perjanjian.

Perjanjian pranikah pun menjadi peluang bagi pasangan untuk menempatkan berbagai kesepakatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca juga: Wajib Pertimbangkan Ini bila Mau Menikah Beda Agama

2. Kapan saat yang tepat menyusun perjanjian pranikah?

Sebaiknya, perjanjian pranikah disusun sebelum pernikahan. Bahkan, pasangan pun bisa membuat perjanjian pranikah sebelum pertunangan.

Mengapa lebih cepat lebih baik? Pembicaran mengenai perjnajian pranikah akan menimbulkan ekspektasi bagi Anda dan pasangan terkait hubungan finansial yang ingin Anda miliki dalam pernikahan.

Misalnya, bagaimana mengelola keuangan atau penghasilan bersama. Selain itu, siapa yang bertanggung jawab mengenai pengeluaran atau pos keuangan tertentu.

Hal-hal semacam ini pun perlu didiskusikan meskipun akhirnya tidak membuat perjanjian pranikah. Membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sebelum menikah dapat menghindarkan Anda berdua dari kesulitan berdiskusi di kemudian hari.

Selain itu, membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sejak jauh-jauh hari membuat Anda lebih fokus nantinya dalam merencanakan pernikahan.

Baca juga: Simak Cara Ini untuk Lindungi Aset Anda Usai Menikah

3. Apa yang harus dicantumkan dalam perjanjian pranikah?

Setiap pasangan memiliki hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda saat membuat perjanjian pranikah. Pertama, pastikan dulu aset-aset apa yang tetap dipisahkan.

Kemudian, pertimbangkan juga aset-aset yang dimiliki setelah menikah dan pembagiannya. Selain itu, bagaimana Anda dan pasangan mengolah penghasilan dan seberapa besar nafkah diberikan sesuai dengan hukum, bahkan ketika terjadi perceraian.

Pertimbangkan juga soal bisnis sendiri atau keluarga, warisan, dan hadiah lain yang dimiliki. Jangan lupakan juga investasi yang dilakukan bersama.

Pasangan juga bisa menyertakan kerahasiaan kondisi keuangan dan informasi lainnya saat sudah menikah nanti. Misalnya, Anda dan pasangan sepakat untuk tidak memberi informasi terkait kondisi keuangan dengan anggota keluarga lainnya atau teman.

Baca juga: Tunda Menikah karena Alasan Keuangan, Haruskah?

4. Bagaimana jika memiliki usaha?

Jika Anda dan pasangan memiliki usaha bersama, perjanjian pranikah menjadi penting untuk menetapkan porsi bisnis yang dipertimbangkan sebagai milik bersama. Pun porsi yang dibagi dua ketika pernikahan tak bisa dipertahankan.

Bagaimana pembagiannya?

  • Nilai atau valuasi bisnis per tanggal pernikahan
  • Bagaimana dan apakah dimungkinkan Anda dan pasangan membagi keuntungan atau kerugian usaha per tanggal pernikahan
  • Persentase bisnis yang dimiliki pasangan dan Anda
  • Bagaimana menyusun valuasi bisnis per tanggal perceraian jika terjadi

Baca juga: Baru Menikah? Simak Tips Ini Agar Tak Cekcok soal Uang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com