Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dinas Pertanian Cirebon Siap Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 24/01/2020, 08:00 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon menanggapi positif harapan Kementerian Pertanian (Kementan) agar daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Tanggapan itu disampaikan Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Ali Efendi. Pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona lahan abadi.

“Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi. Namun untuk zonasi, belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali dalam keterangan tertulis (23/1/2020).

Ia melanjutkan, saat ini ada sekitar 45.000 hektar lahan abadi, yakni 40.000 untuk pertanian, 2.000 hortikultura, dan 3.000 untuk perkebunan.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Setiap kecamatan rata-rata memiliki lahan abadi. Namun, untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik. Saya juga berharap agar zonasi lahan abadi bisa segera diatur dalam perda,” ujar Ali.

Dengan perda, imbuh dia, Distan bisa lebih bebas bergerak karena memiliki landasan hukum.
“Meski belum ada perda zonasi, kami akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” imbuh Ali.

Cegah alih fungsi lahan pertanian

Pernyataan Kepala Distan Kabupaten Cirebon itu dilatarbelakangi permintaan Kementan agar Distan di daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Itu karena sektor industri saat ini semakin menggerus lahan pertanian, sehingga mengancam produksi pertanian.

“Pemerintah daerah diharapkan tidak memberi izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan untuk mencegah alih fungsi lahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Ia melanjutkan, penolakan izin itu harus dilakukan, terutama yang berada di zona lahan abadi.
Menurut dia, upaya budi daya pertanian akan sia-sia jika sawah dialihfungsikan menjadi bangunan. Dampaknya, warga akan kesulitan mendapat pangan.

“Salah satu kewajiban pemerintah adalah menetapkan lahan pangan berkelanjutan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Sarwo Edhy.

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan lembaga terkait untuk mempercepat terbitnya Peraturan Presiden.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN tahun 2018, terjadi penyusutan lahan baku sawah di Indonesia.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

“Angka penyusutan mencapai sembilan persen, dari 7,75 juta hektar menjadi hanya seluas 7,1 hektar,” lanjut Sarwo Edhy.

Dirjen PSP Kementan itu melanjutkan, penyusutan tersebut salah satunya disebabkan lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com