Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dinas Pertanian Cirebon Siap Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 24/01/2020, 08:00 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon menanggapi positif harapan Kementerian Pertanian (Kementan) agar daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Tanggapan itu disampaikan Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Ali Efendi. Pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona lahan abadi.

“Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi. Namun untuk zonasi, belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali dalam keterangan tertulis (23/1/2020).

Ia melanjutkan, saat ini ada sekitar 45.000 hektar lahan abadi, yakni 40.000 untuk pertanian, 2.000 hortikultura, dan 3.000 untuk perkebunan.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Setiap kecamatan rata-rata memiliki lahan abadi. Namun, untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik. Saya juga berharap agar zonasi lahan abadi bisa segera diatur dalam perda,” ujar Ali.

Dengan perda, imbuh dia, Distan bisa lebih bebas bergerak karena memiliki landasan hukum.
“Meski belum ada perda zonasi, kami akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” imbuh Ali.

Cegah alih fungsi lahan pertanian

Pernyataan Kepala Distan Kabupaten Cirebon itu dilatarbelakangi permintaan Kementan agar Distan di daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Itu karena sektor industri saat ini semakin menggerus lahan pertanian, sehingga mengancam produksi pertanian.

“Pemerintah daerah diharapkan tidak memberi izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan untuk mencegah alih fungsi lahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Ia melanjutkan, penolakan izin itu harus dilakukan, terutama yang berada di zona lahan abadi.
Menurut dia, upaya budi daya pertanian akan sia-sia jika sawah dialihfungsikan menjadi bangunan. Dampaknya, warga akan kesulitan mendapat pangan.

“Salah satu kewajiban pemerintah adalah menetapkan lahan pangan berkelanjutan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Sarwo Edhy.

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan lembaga terkait untuk mempercepat terbitnya Peraturan Presiden.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN tahun 2018, terjadi penyusutan lahan baku sawah di Indonesia.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

“Angka penyusutan mencapai sembilan persen, dari 7,75 juta hektar menjadi hanya seluas 7,1 hektar,” lanjut Sarwo Edhy.

Dirjen PSP Kementan itu melanjutkan, penyusutan tersebut salah satunya disebabkan lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com