NEW YOK, KOMPAS.com - Di manakah negara yang menarik pajak penghasilan terbesar di dunia?
Di Swedia, penduduk dengan pendapatan tertinggi membayar pajak hingga 57,19 persen dari pendapatannya.
Angka tersebut adalah yang tertinggi di dunia. Besaran pungutan pajak tersebut juga jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 41,65 persen.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Pajak Penghasilan
Adapun secara umum, pajak penghasilan di negara-negara kawasan Nordik atau yang menempati wilayah Eropa Utara dan Atlantik Utara memungut pajak penghasilan yang cukup tinggi untuk penduduknya.
Misalnya saja Denmark, Finlandia, dan Islandia yang rata-rata sebesar 55,89 persen, 53,75 persen, dan 46,24 persen.
Berdasarkan prinsip tanggung jawab publik, besarnya tarikan pajak tersebut menunjukkan, mereka yang lebih kaya akan menanggung kebutuhan dasar dari penduduk negara yang kurang beruntung.
Negara-negara seperti Austria, Belanda dan Belgia pun pada dasarnya memberlakukan hal yang sama.
Baca juga: Khawatir Diincar Petugas Pajak? Simak Tips Ini
Namun demikian, di beberapa wilayah lain, beberapa negara tidak memungut pajak penghasilan dari penduduknya, yaitu negara yang kaya akan minyak seperti halnya Arab Saudi, Qatar dan Kuwait. Negara-negara timur tengah tersebut menggunakan pendapatan mereka dari minyak untuk memenuhi kebutuhan negaranya.
Beberapa negara Kepulauan Karibia seperti Anguilla dan Antigua serta Barbuda juga tidak menarik pajak penghasilan untuk penduduknya.
Selain itu, Kepulauan Cayman dan Bahaman juga dikenal sebagai negara bebas pajak.
Sementara di Indonesia, pemerintah menetapkan aturan mengenai wajib pajak pribadi dalam UU Nomor 36 tahun 2008 yang mengatur tentang besaran tarif pajak yang ditanggungkan.
Untuk mereka dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta pertahun tarif pajaknya adalah 5 persen, untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta pajaknya sebesar 15 persen, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pajaknya sebesar 25 persen.
Baca juga: Pemerintah Kaji Laba Ditahan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Penghasilan sebesar lebih dari Rp 500 juta pajaknya adalah 30 persen.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20 persen lebih tinggi.
Berikut daftar 10 negara di dunia dengan pungutan pajak penghasilan terbesar di dunia.