Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 10 Negara yang Pungut Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

Kompas.com - 24/01/2020, 09:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

NEW YOK, KOMPAS.com - Di manakah negara yang menarik pajak penghasilan terbesar di dunia?

Di Swedia, penduduk dengan pendapatan tertinggi membayar pajak hingga 57,19 persen dari pendapatannya.

Angka tersebut adalah yang tertinggi di dunia. Besaran pungutan pajak tersebut juga jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 41,65 persen.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Pajak Penghasilan

Adapun secara umum, pajak penghasilan di negara-negara kawasan Nordik atau yang menempati wilayah Eropa Utara dan Atlantik Utara memungut pajak penghasilan yang cukup tinggi untuk penduduknya.

Misalnya saja Denmark, Finlandia, dan Islandia yang rata-rata sebesar 55,89 persen, 53,75 persen, dan 46,24 persen.

Berdasarkan prinsip tanggung jawab publik, besarnya tarikan pajak tersebut menunjukkan, mereka yang lebih kaya akan menanggung kebutuhan dasar dari penduduk negara yang kurang beruntung.

Negara-negara seperti Austria, Belanda dan Belgia pun pada dasarnya memberlakukan hal yang sama.

Baca juga: Khawatir Diincar Petugas Pajak? Simak Tips Ini

Namun demikian, di beberapa wilayah lain, beberapa negara tidak memungut pajak penghasilan dari penduduknya, yaitu negara yang kaya akan minyak seperti halnya Arab Saudi, Qatar dan Kuwait. Negara-negara timur tengah tersebut menggunakan pendapatan mereka dari minyak untuk memenuhi kebutuhan negaranya.

Beberapa negara Kepulauan Karibia seperti Anguilla dan Antigua serta Barbuda juga tidak menarik pajak penghasilan untuk penduduknya.

Selain itu, Kepulauan Cayman dan Bahaman juga dikenal sebagai negara bebas pajak.

Sementara di Indonesia, pemerintah menetapkan aturan mengenai wajib pajak pribadi dalam UU Nomor 36 tahun 2008 yang mengatur tentang besaran tarif pajak yang ditanggungkan.

 

Untuk mereka dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta pertahun tarif pajaknya adalah 5 persen, untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta pajaknya sebesar 15 persen, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pajaknya sebesar 25 persen.

Baca juga: Pemerintah Kaji Laba Ditahan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Penghasilan sebesar lebih dari Rp 500 juta pajaknya adalah 30 persen.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20 persen lebih tinggi.

Berikut daftar 10 negara di dunia dengan pungutan pajak penghasilan terbesar di dunia.

  1.  Swedia 57,19 persen
  2. Jepang 55,95 persen
  3. Austria 55 persen
  4. Belanda 51,75 persen
  5. Belgia 50 persen
  6. Irlandia 48 persen
  7. Australia 45 persen
  8. China 45 persen
  9. Perancis 45 persen
  10. Jerman 45 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com