JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan untuk pengenaan bea masuk bagi barang impor berupa evaporator tipe roll bond dan tipe fin.
Di dalam pasal 1 beleid tersebut dijelaskan keduanya merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin dan pembeku lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.10/2020 mengenai Pengenaan Bea Masuk tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.
Di dalam PMK tersebut dijelaskan, bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan tahun pertama, dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK besaran bea masuk 17 persen.
Baca juga: Ada Aturan Bea Masuk Barang Impor, Apa Dampaknya untuk PLB E-commerce?
Untuk tahun kedua besaran bea masuk 15,5 persen dan tahun ketiga 14 persen.
"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll band dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," tulis aturan tersebut.
Adapun di dalam lampiran tersebut dikatakan setidaknya terdapat 123 negara yang menjadi pengecualian.
Aturan tersebut diundangkan pada 3 Januari 2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.