Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru soal Impor via E-Commerce Segera Berlaku, Bagaimana untuk Barang dari Batam?

Kompas.com - 24/01/2020, 14:35 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019 mengatur mengenai pengenaan tarif bea impor baru.

Di dalam aturan tersebut, bea cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang impor dari yang sebelumnya 75 dollar AS per kiriman menjadi 3 dollar AS per kiriman.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang untuk seluruh pelabuhan ataupun untuk setiap transaksi internasional di dalam negeri. Lalu bagaimana dengan Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas?

Baca juga: Ada Aturan Bea Masuk Barang Impor, Apa Dampaknya untuk PLB E-commerce?

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun demikian, apa bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Pengeluaran barang impor dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau kawasan ekonomi ainnya ke tempat lain dalam daerah pabean melalui barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14," jelas pasal 44 ayat 1 aturan tersebut.

"Penetapan tarif dan pembebasan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, 2, 3, dan 4," jelas aturan tersebut lebih lanjut.

Baca juga: Siap-siap, Per 30 Januari 2020 Aturan Baru Impor via E-Commerce Berlaku

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut.

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar dia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, dengan diturunkan nilai ambang batas, maka pemerintah pun melakukan rasionalisasi besaran tarif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com