Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Kompas.com - 24/01/2020, 16:46 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

"Sementara tingkat bunga jaminan valuta asing di bank umum tetap," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Ia menyebutkan, LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 6 persen, simpanan valas sebesar 1,75 persen dan rupiah pada BPR sebesar 8,50 persen.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca juga: Kartu ATM Sudah Chip tapi Masih Kena Skimming, Kok Bisa?

Halim juga mengatakan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Sejauh ini suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.

"Suku bunga simpanan perbankan rata-rata menunjukkan tren penurunan. Walaupun lebih lambat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Halim di Jakarta Puaat, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Selain ASEAN, Bank Mandiri Kaji Rencana Ekspansi ke Korea

Sementara itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit.

Berdasarkan data OJK, loan to deposit ratio perbankan menurun dari 93,26 pada September 2019) menjadi 92,88 persen pada November 2019.

Sementara itu pertumbuhan DPK bank umum pada November sampai Desember 2019 mencapai angka 6,05 persen.

Baca juga: Provinsi Mana Paling Banyak Penduduk Miskinnya?

Faktor selanjutnya adalah stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

LPS juga mempertimbangkan proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Hal ini dinilai akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan.

Oleh karena itu, LPS mengatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Baca juga: Produktivitas Padi di Jakarta Tertinggi Kedua se-Indonesia, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com