Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya

Kompas.com - 24/01/2020, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.

Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS. Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Cara menghitung bea masuk:

Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5

Cara menghitung PPN:

Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550

Total harga barang impor yang harus dibayar:

Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5

Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Baca juga: Ini Alasan “Orang-orang Lama” Masih Ada di Jajaran Direksi Garuda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com