Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Beroperasi di Bandara Ngurah Rai, Grab Bermitra dengan 5 Operator Taksi

Kompas.com - 24/01/2020, 20:09 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sebelum dilakukan peresmian pada hari ini, layanan Grab Airport telah beroperasi setelah dilakukan soft launching pada Jumat, 10 Januari silam.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Angkasa Pura II Perketat Pengawasan 2 Bandara Ini

“Dengan aplikasi ini, pengguna jasa bandar udara juga turut menikmati layanan transportasi darat yang memberikan harga layanan yang bersaing, serta transparan,” lanjutnya.

Cara memesan GrabCar Airport

Pemesanan GrabCar Airport terbilang sangat mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi Grab.

Setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pelanggan tinggal mengonfirmasi titik penjemputan dan tujuan.

Baca juga: Grab Mulai Uji Coba Layanan GrabBike di Malaysia

Penumpang pun dapat langsung menuju ke Grab Lounge.

Adapun, kehadiran Grab di Bandara Internasional Ngurah Rai menjadi yang ke-23 di Indonesia. Sebelumnya layanan roda empat ini telah hadir di 22 bandara berbagai kota di Indonesia.

Termasuk, di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma (Jakarta), Bandara Internasional Husein Sastranegara (Bandung), dan Bandara Internasional Kualanamu (Medan).

Selain itu, ada pula Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) serta Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar).

Baca juga: Akun Sama Menu Beda, Omzet Turun 50 Persen, Pemilik Kedai Kopi Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Ke depan, Grab akan terus mengembangkan jangkauan layanannya ke lebih banyak bandara lain di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com