Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola JIIPE Merasa Dipersulit Saat Ajukan sebagai KEK

Kompas.com - 24/01/2020, 21:35 WIB
Hamzah Arfah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres nomor 58 tahun 2017 menetapkan kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kawasan JIIPE pun kemudian diklaim masuk menjadi bagian program pemerintah dalam percepatan pembangunan kawasan industri di Jawa Timur, yang termasuk dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019.

Seiring perjalanan waktu, pihak pengelola kawasan JIIPE merasa dipersulit saat mereka coba mengajukan perizinan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Indonesia di bidang ekonomi.

"Saya sendiri juga heran, kenapa sampai saat ini izin KEK untuk JIIPE ini belum juga keluar. Padahal, kami sudah mengajukan, sementara di Banten dan Kendal (Jawa Tengah) itu sudah keluar," ujar Advisor kawasan JIIPE Victor Edison Simanjuntak kepada awak media, Jumat (24/1/2020).

Padahal, menurut keterangan dari pihak manajemen PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) sebagai pengembang kawasan JIIPE, pihaknya sudah mengajukan perizinan mengenai KEK kepada pemerintah daerah setempat sejak satu tahun lalu.

Bahkan, Victor menyatakan, pihaknya sudah melayangkan permohonan perizinan mengenai KEK berikut dengan persyaratan yang ditentukan. Namun, hingga hari ini, perizinan mengenai KEK yang mereka harapkan tidak kunjung didapat.

"Pak Jokowi kan sudah pernah bilang, jangan dipersulit jika ada yang mau investasi. Tapi ini saya enggak tahu, kok saat mau pindah tangan, saat tanah mau kami sertifikat kok dibilang ada pajak belum dibayar," kata dia.

Atas temuan tersebut, pihak JIIPE merasa ada miskomunikasi yang terjadi. Lantaran pajak yang dituding belum dibayar tersebut merupakan pajak saat tanah dibeli pihak pertama (agen/makelar) dari pemilik, sebelum lahan itu dibeli pengembang JIIPE dari pihak pertama. Nilai tunggakan pajak itu pun tidak main-main, dengan perkiraan mencapai sekitar Rp 10 miliar.

"Ini yang menjadi masalah, jadi hambatan. Kalau itu yang terjadi, maka akan kami laporkan," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ini.

Kawasan JIIPE dibangun atas kerja sama Pelindo III (melalui anak perusahaan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia) dengan PT AKR (melalui anak perusahaan PT Usaha Era Pratama Nusantara), dengan komposisi penyertaan 50-50 persen.

Tidak merasa mempersulit

Sementara itu, Pemkab Gresik melalui Kepala Inspektorat Edy Hadi Siswoyo menyatakan tidak merasa mempersulit perihal perizinan kawasan JIIPE dalam pengajuan KEK. Asalkan, pihak JIIPE dapat melampirkan semua dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengurusan KEK.

Bahkan, Edy mengatakan Pemkab Gresik sudah membentuk tim untuk menangani pembentukan KEK, yang dikuatkan dengan surat bernomor 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019, dengan Edy sendiri menjabat sebagai ketua tim.

"Ada sembilan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan harus lengkap. Diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan satu pintu, yang saat ini ada di Mall Pelayanan Publik.Ketika itu sudah lengkap, kami bisa memproses dengan memverifikasi terlebih dahulu," tutur Edy.

Sembilan dokumen kelengkapan yang harus dicukupi untuk KEK meliputi surat kuasa otorisasi jika pengusul adalah konsorsium, akta pendirian badan usaha, profil keuangan tiga tahun terakhir yang sudah diaudit atau perusahaan baru maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama tiga tahun terakhir.

Kemudian persetujuan Pemkab terkait dengan lokasi KEK, surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30 persen dari nilai KEK yang diusulkan, deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan yang memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pmbangunan KEK, peta detail lokasi pengembangan serta luas areal KEK yang diusulkan.

Selain itu ada pula mengenai rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, serta poin terakhir adalah kelayakan ekonomi dan finansial.

"Kami tidak bisa menghambat izin, karena perizinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan, bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS)," tegas Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com