KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjabarkan salah satu sebab berkurangnya lahan pertanian.
Salah satu sebab adalah lambatnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang wlayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.
“Menyusun dan menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Sarwo, dalam keterangan tertulis (25/1/2019).
Perda itu sesuai amanat UU 41/2009 yang menyebutkan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk ke dalam Perda RTRW dan lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hingga kini, perda tersebut masih dibahas kembali dengan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian
“Saat kini, terdapat 222 kabupaten seluas 5,6 juta hektar yang menetapkan LP2B di dalam RTRW. Selain itu, 67 kabupaten dan 17 provinsi telah menetapkan Perda LP2B,” kata Sarwo.
Ia berharap Dinas Pertanian provinsi/kabupaten/kota aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya.
Selain lambatnya penyusunan perda RTRW, menurut Sarwo mudahnya perizinan peralihan lahan juga menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.
Lahan pertanian pangan, khususnya sawah, sering dialihkan menjadi lahan non-pertanian karena memiliki land rent yang rendah.
Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional
Untuk mengatasi fenomena itu, Kementan berharap agar sebagian wewenang bupati dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.