Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Desak Pemda Terbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kompas.com - 25/01/2020, 10:21 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjabarkan salah satu sebab berkurangnya lahan pertanian.

Salah satu sebab adalah lambatnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang wlayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.

“Menyusun dan menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Sarwo, dalam keterangan tertulis (25/1/2019).

Perda itu sesuai amanat UU 41/2009 yang menyebutkan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk ke dalam Perda RTRW dan lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hingga kini, perda tersebut masih dibahas kembali dengan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Saat kini, terdapat 222 kabupaten seluas 5,6 juta hektar yang menetapkan LP2B di dalam RTRW. Selain itu, 67 kabupaten dan 17 provinsi telah menetapkan Perda LP2B,” kata Sarwo.

Ia berharap Dinas Pertanian provinsi/kabupaten/kota aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya.

Mudahnya perizinan peralihan lahan

Selain lambatnya penyusunan perda RTRW, menurut Sarwo mudahnya perizinan peralihan lahan juga menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.

Lahan pertanian pangan, khususnya sawah, sering dialihkan menjadi lahan non-pertanian karena memiliki land rent yang rendah.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Untuk mengatasi fenomena itu, Kementan berharap agar sebagian wewenang bupati dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Selama ini, instansi itu memberi izin peruntukan dan pembentukan tim teknis proses perizinan yang disetujui dan diketahui bupati dalam SK. Namun, Dinas Pertanian setempat tidak diikutsertakan.

“Diharapkan dinas terkait, khususnya pertanian, mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan tim teknis,” kata Sarwo.

Apresiasi daerah yang telah menetapkan RTRW

Sarwo mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menetapkan Perda RTRW, Meski dalam pelaksanaannya, ada yang belum menetapkan LP2B dan belum didukung data spasial terkait zonasi penetapan LP2B.

“Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B melalui revisi Perda RTWT provinsi, kabupaten/kota,” kata Sarwo.

Saat ini, terdapat dua provinsi, 74 kabupaten, dan 11 kota yang memasuki masa peninjauan kembali Perda RTRW. Sementara itu, 126 kabupaten dan 38 kota sedang proses revisi.

“Pengawalan pelaksanaan perlindungan dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk diprioritaskan ditetapkan sebagai LP2B,” ujar Sarwo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com