Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Desak Pemda Terbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kompas.com - 25/01/2020, 10:21 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjabarkan salah satu sebab berkurangnya lahan pertanian.

Salah satu sebab adalah lambatnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang wlayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.

“Menyusun dan menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Sarwo, dalam keterangan tertulis (25/1/2019).

Perda itu sesuai amanat UU 41/2009 yang menyebutkan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk ke dalam Perda RTRW dan lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hingga kini, perda tersebut masih dibahas kembali dengan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Saat kini, terdapat 222 kabupaten seluas 5,6 juta hektar yang menetapkan LP2B di dalam RTRW. Selain itu, 67 kabupaten dan 17 provinsi telah menetapkan Perda LP2B,” kata Sarwo.

Ia berharap Dinas Pertanian provinsi/kabupaten/kota aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya.

Mudahnya perizinan peralihan lahan

Selain lambatnya penyusunan perda RTRW, menurut Sarwo mudahnya perizinan peralihan lahan juga menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.

Lahan pertanian pangan, khususnya sawah, sering dialihkan menjadi lahan non-pertanian karena memiliki land rent yang rendah.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Untuk mengatasi fenomena itu, Kementan berharap agar sebagian wewenang bupati dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Selama ini, instansi itu memberi izin peruntukan dan pembentukan tim teknis proses perizinan yang disetujui dan diketahui bupati dalam SK. Namun, Dinas Pertanian setempat tidak diikutsertakan.

“Diharapkan dinas terkait, khususnya pertanian, mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan tim teknis,” kata Sarwo.

Apresiasi daerah yang telah menetapkan RTRW

Sarwo mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menetapkan Perda RTRW, Meski dalam pelaksanaannya, ada yang belum menetapkan LP2B dan belum didukung data spasial terkait zonasi penetapan LP2B.

“Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B melalui revisi Perda RTWT provinsi, kabupaten/kota,” kata Sarwo.

Saat ini, terdapat dua provinsi, 74 kabupaten, dan 11 kota yang memasuki masa peninjauan kembali Perda RTRW. Sementara itu, 126 kabupaten dan 38 kota sedang proses revisi.

“Pengawalan pelaksanaan perlindungan dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk diprioritaskan ditetapkan sebagai LP2B,” ujar Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com