Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
KILAS

Kementan Desak Pemda Terbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kompas.com - 25/01/2020, 10:21 WIB

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjabarkan salah satu sebab berkurangnya lahan pertanian.

Salah satu sebab adalah lambatnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang wlayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.

“Menyusun dan menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Sarwo, dalam keterangan tertulis (25/1/2019).

Perda itu sesuai amanat UU 41/2009 yang menyebutkan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk ke dalam Perda RTRW dan lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hingga kini, perda tersebut masih dibahas kembali dengan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Saat kini, terdapat 222 kabupaten seluas 5,6 juta hektar yang menetapkan LP2B di dalam RTRW. Selain itu, 67 kabupaten dan 17 provinsi telah menetapkan Perda LP2B,” kata Sarwo.

Ia berharap Dinas Pertanian provinsi/kabupaten/kota aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya.

Mudahnya perizinan peralihan lahan

Selain lambatnya penyusunan perda RTRW, menurut Sarwo mudahnya perizinan peralihan lahan juga menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.

Lahan pertanian pangan, khususnya sawah, sering dialihkan menjadi lahan non-pertanian karena memiliki land rent yang rendah.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Untuk mengatasi fenomena itu, Kementan berharap agar sebagian wewenang bupati dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+