Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 25/01/2020, 10:31 WIB
Inang Sh ,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kementerian Syahrul Yasin Limpo meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/1/2020).

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

"Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019

Selain itu, Syahrul pun kerap mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Dia menyebutkan, terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi. Selain itu sekitar 10 ribu hektar area sawah akan kebanjiran.

Didukung daerah

Pada kesempatan lain, dukungan untuk mencegah alih fungsi lahan hadir dari beberapa daerah, salah satunya Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bahkan mendukung sikap Mentan yang meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian dipidanakan.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Eka mengungkapkan, sikap tegas Mentan SYL tersebut bakal juga diterapkan di wilayahnya dengan regulasi yang ada terkait pertanian.

"Bekasi sendiri ingin mempertahankan lahan pertanian yang potensial. Apalagi di Bekasi menjadi wilayah perumahan dan industri strategis, jangan sampai menggaggu persawahan," ujar Bupati Eka, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, tanah pertanian yang subur serta mendukung komoditas produksi di Bekasi harus terus ada. Tujuannya untuk produksi pangan berkelanjutan.

Pada 2019 lalu panen raya di Bekasi mencapai produksi membanggakan. Oleh sebab itu, dia tidak ingin disfungsi lahan pertanian mengganggu produksi panen di Bekasi.

Baca juga: Perpres dan Pemberian Insentif Bisa Tekan Jumlah Alih Fungsi Lahan

"Tidak boleh ada nantinya lahan pertanian yang subur berubah fungsi menjadi ke peruntukan lainnya. Akhirnya merugikan tingkat produksi dan kesejahteraan petani Bekasi," ucap Eka.

Pencegahan membutuhkan konsistensi

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua pihak harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, selama ini sudah ada UU No 41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga: Dorong Ekspor Pertanian, Mentan Ajak Milenial Turut Serta

Selain itu, ada pula PP No 12/2012 tentang Insentif, PP No 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com