Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Tunggu BPS Rilis Data Luas Panen dan Produksi Padi 2019

Kompas.com - 25/01/2020, 13:52 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) berharap Badan Pusat Statistik (BPS) segera merilis data luas panen dan produksi padi 2019.

Pada tahap pertama perhitungan luas panen padi, BPS bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Kementan untuk memperbarui luas lahan baku sawah.

Hasil dari pendataan tahap pertama akan menjadi dasar perhitungan luas panen padi pada tahap kedua.

“Setelah data itu selesai, BPS bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melanjutkan tahap kedua, yaitu penghitungan luas panen padi,” kata Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah dalam keterangan tertulis (25/1/2020).

Baca juga: Kementan Desak Pemda Terbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ia melanjutkan, BPS telah siap merilis data tersebut. Namun, dirinya belum menyebut kapan pastinya data akan diumumkan.

“Ini masih koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan tanggal rilisnya,” ujar Habibullah.

Senada dengan Habibullah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, validasi penghitungan ulang luas lahan baku sawah secara nasional telah selesai.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Hasil validasi adalah, total luas lahan baku sawah sebesar 7.46 juta hektar (ha), atau meningkat 358.000 (ha) dari luas lahan baku 2018 sebesar 7,1 juta ha.

“Rencananya, proses validasi luas baku lahan sawah akan diumumkan dalam waktu dekat,” imbuh Sarwo.

Data untuk tentukan alokasi pupuk

Data tersebut menurut dia akan digunakan untuk menentukan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020. Sebab hingga saat ini, peluang penambahan alokasi pupuk bersubsidi masih terbuka.

Sarwo mengatakan, data luas baku lahan memang perlu diperbarui agar tidak memengaruhi jatah pupuk yang diterima.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 ditindaklanjuti penerbitan SK Kepala Dinas Kabupaten menyatakan, pengalokasian pupuk subsidi dilakukan per kecamatan.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pupuk subsidi diberikan kepada empat sektor, antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

 

“Admin kecamatan akan memberi usulan kebutuhan pupuk berdasarkan data e-RDKK kepada distributor pupuk untuk diteruskan ke kios-kios,” imbuh Sarwo.

Ia melanjutkan, data yang sama dipakai bank sebagai dasar isi kartu tani. Petani tinggal membeli pupuk melalui kios dengan kartu tani.

Jika kebutuhan petani di kecamatan lebih besar dari alokasi yang ditetapkan atau jika semua alokasi sudah terserap, pengajuan bisa dilakukan lagi ke dinas untuk penambahan atau revisi antarkecamatan.

Baca juga: Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Saat ini, Kementan masih menggunakan data dari Kementerian ATR yang dipublikasikan pada 2018. Data itu menunjukkan luas baku lahan sejumlah 7,1 juta ha.

“Untuk sementara, daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi bisa memakai pupuk nonsubsidi pada musim tanam ini. Sampai data dari Kementerian ATR/BPN dirilis,” kata Sarwo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com