Kemudian, untuk jadwal penetapan tarif serta rincian besaran tarif baru yang akan digunakan, baik pihak BPJT maupun CMNP belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Namun, Danang mengatakan pertimbangan penentuan besaran tarif baru ini telah disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi wilayah, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Jasa Marga mengatakan, apabila besaran tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan secara berkala, maka tarif tol pada masa konsensi berikutnya akan menjadi tinggi dan berada di luar daya beli masyarakat. (Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu Rahmawati)
Baca juga: Merebak Virus Corona, Harga Saham Perusahaan Vaksin Ini Melonjak
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tarif Tol Dalam Kota akan segera naik