Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Garuda Beri Diskon 71 Persen | Sikap DPR Tanggung

Kompas.com - 27/01/2020, 05:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, maka harus menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Minggu, 26 Januari 2020.

Selengkapnya baca di sini

4. Merebak Virus Corona, Harga Saham Perusahaan Vaksin Ini Melonjak

Pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China, virus corona saat ini sudah merebak ke 12 negara di berbagai belahan dunia. Virus yang disebut mirip Sindrom Pernapasan Akut Parah (SARS) ini telah menjangkiti 1.300 orang dan membunuh 41 orang di China.

Meluasnya virus corona mendorong perusahaan vaksin dunia untuk ikut ambil bagian mengambil langkah penanggulangan virus mematikan tersebut. Saham perusahaan pembuat vaksin juga ikut terpengaruh.

Seperti dilansir Kompa.com dari MarketWatch, saham perusahaan vaksin Inovio Pharmaceuticals Inc atau INO mengalami lonjakan tajam hingga 10,42 persen pada penutupan perdagangan saham pada Jumat (24/1/2010).

Volume perdagangan sahamnya juga meningkat menjadi 12,3 juta saham, menukik tajam dibandingkan rata-rata saham yang diperdagangkan dalam sehari penuh selama 30 hari terakhir yang mencatatkan perdagangan sekitar 1,4 juta saham.

Simak selengkapnya di sini

5. Sikap DPR Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas III Dinilai Tanggung

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan sikap Komisi IX DPR yang hanya fokus terhadap desakan untuk menurunkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan.

Harusnya kata dia, Komisi XI memastikan iuran JKN bagi rakyat miskin ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Termasuk rakyat miskin yang justru masuk sebagai peserta kelas III BPJS Kesehatan.

"Berjuangnya tanggung," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (26/1/2020).

Timboel justru menilai, sikap Komisi IX yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III sama saja mengukuhkan rakyat miskin di kelas tersebut tetap membayar iuran JKN.

Seharusnya menurut dia, DPR fokus pada proses cleansing data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan Kementerian Sosial. Termasuk data peserta kelas III BPJS Kesehatan.

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com