Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Fenomena Gugur Massal Tes CPNS Terulang Tahun Ini?

Kompas.com - 27/01/2020, 08:32 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, banyak peserta yang gagal lulus karena nilainya di bawah ambang batas atau passing grade.

Permasalahan yang muncul saat itu banyak dari peserta ujian CPNS yang tak lolos passing grade tahapan SKD, terbanyak karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Hari Ini Tes SKD CPNS Mulai Digelar

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tak akan terulang.

"Jadi soal itu (TKP) kan sudah disesuaikan, sudah diujicobakan tingkat kesulitannya. Kita sudah uji cobakan di Jakarta," jelas Paryono kepada Kompas.com, Senin (26/1/2020).

Selain itu, lanjutnya, Kemenpan RB juga sudah menurunkan passing grade. Sehingga, risiko banyak peserta yang gagal di ujian TKP di tahun ini akan jauh berkurang.

"Passing grade juga diturunkan. Tidak setinggi tahun lalu, jadi tidak sampailah (gugur massal lagi)," ungkap Paryono.

Baca juga: Update Hasil Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2019 Setiap Instansi, Cek di Sini

Dia menuturkan, mengerjakan soal TKP sendiri sebenarnya memiliki trik tersendiri.

"Turunkan ego, sehingga kita bisa tahu mana jawaban yang cocok dengan pertanyaan yang diajukan. Intinya jawaban yang paling ideal," kata Paryono.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.

Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pada penerimaan tahun 2018, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP sebesar 143, TIU 80 dan TWK 75. Sementara di penerimaan tahun anggaran 2019, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126, TIU 80 dan TWK 65.

Selain itu, terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya. Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Baca juga: Simak Trik Mudah Mengerjakan Soal Tes SKD CPNS

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com