Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alipay Belum Bisa Dipakai di Indonesia, Ini Sebabnya

Kompas.com - 27/01/2020, 17:11 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dompet digital milik raksasa e-commerce China Alibaba, AliPay masih belum mendapatkan izin untuk bisa digunakan bertransaksi di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menjelaskan, seharusnya dompet digital tersebut bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Namun demikian, AliPay belum memenuhi beberapa persyaratan dokumen untuk bisa beroperasi di dalam negeri.

"Itu persyaratannya udah kita koreksi. Dokumen-dokumen ada yang enggak lengkap, dan kita sudah kembaliin untuk melengkapi. Tapi sekarang belum balik lagi," ujar Sugeng di kawasan parlemen, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Jelang Tenggat, Izin Kerja Sama Bank dengan AliPay Belum Juga Terbit

Adapun Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, semua dompet digital asing harus menggunakan mata uang rupiah dan bertransaksi dengan QR Indonesia Standard (QRIS).

Selain itu dia juga mengatakan dompet digital yang bekerja sama dengan bank BUKU IV dalam negeri harus memenuhi standardisasi Open Application Programming Interface.

"Kami akan lakukan standardisasi nanti dengan standar Indonesia, sehingga nyambung antara transkasi bank dan fintech," ujar dia.

BI sebelumnya telah memberi izin operasional untuk WeChat Pay. Dompet digital tersebut menggandeng Bank CIMB Niaga (Tbk) untuk bisa beroperasi di dalam negeri.

Baca juga: BNI Tinggalkan WeChat dan AliPay, Ini Alasannya

Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020.

“WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1/2020).

Sugeng menjelaskan tugas bank BUKU IV di sini akan menjadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Response Indonesia Standard ( QRIS).

Sebelumnya, Wechat Pay hadir di tanah air secara ilegal. Uang elektronik asal China ini banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com