Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Pangkas Biaya Penyaluran

Kompas.com - 27/01/2020, 20:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bakal memangkas biaya transmisi gas industri di sejumlah wilayah.

Wilayah itu mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur. Pemangkasan ini dilakukan untuk menekan harga gas industri yang dinilai mahal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran 0,02 dollar AS hingga 1,55 dollar AS Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).

Baca juga: Menteri ESDM Beberkan Tiga Strategi Turunkan Harga Gas Industri

"Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Selain menurunkan biaya transmisi, pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blok Kangean, Madura.

Sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3 persen per tahun.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.

"Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Kesal Harga Gas Industri Mahal, Ini Kata SKK Migas

Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas.

"Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas," katanya.

Arifin mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, yaitu harga gas industri keramik 7,7 dollar AS per MMBTU, kaca (7,5 dollar AS per MMBTU), sarung tangan karet (9,9 dollar AS per MMBTU), dan oleokimia (8-10 dollar AS per MMBTU).

Baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang sudah menyesuaikan harga sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebesar 6 dollar AS per MMBTU.

Baca juga: Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Tak Pilih Impor, Mengapa?

Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga 3,99 dollar AS per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang 6 dollar AS per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda 6 dollar AS per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang 5,84 dollar AS per MMBTU.

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai 6 dollar AS per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri 4,04 dollar AS per MMBTU.

Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar 6 dollar AS per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com