JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) meminta pemerintah dalam mendukung regulasi mengenai rokok elektrik atau vape di Indonesia.
“Kami terbuka untuk diskusi agar peraturan terkait rokok elektrik di Indonesia dapat menunjukkan dampak positif untuk produktivitas & kesehatan masyarakat,” kata Syaiful Hayat, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) melalui siaran media, Selasa (28/1/2020).
Sebelunya perwakilan WHO sekaligus peneliti dari National Capacity-Tobacco Control Prevention of Noncommunicable Diseases, Ranti Fayokun menyebutkan, produk rokok elektronik lebih tidak berbahaya dibanding rokok konvensional.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai Sering Tindak Rokok Ilegal, Bagaimana dengan Vape?
Pernyataan Fayokun itu didukung oleh hasil penelitian Public Health England, yang menyatakan rokok elektronik 95 persen lebih tidak berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok biasa, serta berpotensi membantu perokok untuk berhenti.
Lebih lanjutnya, ia menyatakan vape memang tidak 100 persen aman, namun kebanyakan zat yang menyebabkan penyakit karena merokok tidak ditemukan pada vape, serta bahan kimia yang ada menimbulkan bahaya yang terbatas.
“APPNINDO menyambut baik hasil penelitian mengenai rokok elektrik. Pada kenyataannya, rokok elektrik lebih aman dari rokok konvensional karena risiko terhadap kesehatan yang ditimbulkan jauh lebih rendah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.