Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keuangan Menilai Pengawasan yang Dijalankan OJK Belum Baik

Kompas.com - 28/01/2020, 19:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama 8 tahun menjalankan fungsi pengawasan di industri keuangan dinilai belum baik.

Direktur Riset Citiasia, Achmad Yunianto menilai OJK lemah dalam penguasaan aspek bisnis.

Hal ini terlihat dari penilaian industri keuangan terhadap OJK. Industri multifinance memberikan penilaian paling rendah atas kinerja OJK, yakni sebesar 51.9 persen. Disusul perbankan 55.0 persen.

Kemudian lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen, dan asuransi 65.2 persen.

Terkait dengan iuran tahunan yang kepada industri, kelompok perbankan memiliki porsi yang berkeberatan paling tinggi (53,3 persen) dibanding kelompok lainnya, seperti asuransi (37 persen), lembaga pembiayaan (37 persen), dan lembaga keuangan khusus (49 persen). 

“Alokasi yang dirasa belum berdampak nyata dan positif menjadi alasan utama mereka yang mengaku berkeberatan,” ujar Ahmad di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Fungsi OJK Dikembalikan ke BI, Perlukah?

Ahmad kembali menjelaskan, ada lima fungsi utama OJK yang disurvei oleh lembaga riset mereka, yakni fungsi pengaturan dan pengawasan kelembagaan, fungsi pengaturan dan pengawasan kesehatan, fungsi pengaturan dan pengawasan kehati-hatian, fungsi pemeriksaan, dan fungsi perlindungan konsumen.

“Jika dilihat secara keseluruhan, indeks persepsi kinerja OJK sebesar 59.3 persen,” katanya.

Selain itu, ada dua pendapat yang pro dan kontra mengenai keberadaan OJK.

Kelompok yang setuju pengawasan perbankan dikembalikan ke BI berpendapat, keberadaan dua regulator di bidang perbankan (BI dan OJK) dirasa kurang efektif.

Sementara itu yang setuju pengawasan tetap di OJK menilai industri keuangan memerlukan pembagian tugas antara pemerintah sebagai pengendali kebijakan fiskal, BI sebagai pengendali kebijakan moneter dan makroprudensial, serta OJK sebagai pengendali pelaksanaan pengaturan industri (mikroprudensial).

Karena itu, perbaikan dan pengembangan industri yang dibarengi dengan pengelolaan risiko yang berimbang sebaiknya dilakukan dengan membentuk Dewan Pengawas OJK yang mampu menampung, menyuarakan, dan mensinergikan kepentingan para pemangku kepentingan industri. Sehingga, desain road map, proses transformasi, dan monitoring industri keuangan nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com