Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keuangan Menilai Pengawasan yang Dijalankan OJK Belum Baik

Kompas.com - 28/01/2020, 19:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama 8 tahun menjalankan fungsi pengawasan di industri keuangan dinilai belum baik.

Direktur Riset Citiasia, Achmad Yunianto menilai OJK lemah dalam penguasaan aspek bisnis.

Hal ini terlihat dari penilaian industri keuangan terhadap OJK. Industri multifinance memberikan penilaian paling rendah atas kinerja OJK, yakni sebesar 51.9 persen. Disusul perbankan 55.0 persen.

Kemudian lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen, dan asuransi 65.2 persen.

Terkait dengan iuran tahunan yang kepada industri, kelompok perbankan memiliki porsi yang berkeberatan paling tinggi (53,3 persen) dibanding kelompok lainnya, seperti asuransi (37 persen), lembaga pembiayaan (37 persen), dan lembaga keuangan khusus (49 persen). 

“Alokasi yang dirasa belum berdampak nyata dan positif menjadi alasan utama mereka yang mengaku berkeberatan,” ujar Ahmad di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Fungsi OJK Dikembalikan ke BI, Perlukah?

Ahmad kembali menjelaskan, ada lima fungsi utama OJK yang disurvei oleh lembaga riset mereka, yakni fungsi pengaturan dan pengawasan kelembagaan, fungsi pengaturan dan pengawasan kesehatan, fungsi pengaturan dan pengawasan kehati-hatian, fungsi pemeriksaan, dan fungsi perlindungan konsumen.

“Jika dilihat secara keseluruhan, indeks persepsi kinerja OJK sebesar 59.3 persen,” katanya.

Selain itu, ada dua pendapat yang pro dan kontra mengenai keberadaan OJK.

Kelompok yang setuju pengawasan perbankan dikembalikan ke BI berpendapat, keberadaan dua regulator di bidang perbankan (BI dan OJK) dirasa kurang efektif.

Sementara itu yang setuju pengawasan tetap di OJK menilai industri keuangan memerlukan pembagian tugas antara pemerintah sebagai pengendali kebijakan fiskal, BI sebagai pengendali kebijakan moneter dan makroprudensial, serta OJK sebagai pengendali pelaksanaan pengaturan industri (mikroprudensial).

Karena itu, perbaikan dan pengembangan industri yang dibarengi dengan pengelolaan risiko yang berimbang sebaiknya dilakukan dengan membentuk Dewan Pengawas OJK yang mampu menampung, menyuarakan, dan mensinergikan kepentingan para pemangku kepentingan industri. Sehingga, desain road map, proses transformasi, dan monitoring industri keuangan nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com