Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Baru Impor Barang Kiriman, Ini Kata Pengusaha

Kompas.com - 28/01/2020, 19:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor KADIN Indonesia Handito Joewono mengemukakan Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman akan berlaku pada 30 Januari 2020 membuat level of playing field antara perusahaan offline dan online trading menjadi lebih setara.

Menurut Handito kesetaraan level of playing field menciptakan rasa keadilan berbisnis dan diharapkan meningkatkan gairah mengembangkan bisnis, khususnya bagi para pedagang dan produsen produk dalam negeri.

Baca juga: Bea Cukai Sebut Kebijakan Baru Bea Masuk Barang E-commerce untuk Lindungi UKM

PMK ini juga turut berdampak memberi tambahan insentif bagi produsen dalam negeri, khususnya bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berorientasi ekspor.

“Para produsen produk-produk IKM seperti fesyen, makanan olahan, dan lainnya mendapat angin segar dengan keluarnya PMK ini,” kata Handito dalam keterangan resminya, Selasa (28/1).

Handito yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bidang Pengembangan UMKM ini mengatakan, para peritel nasional yang akhir-akhir ini tergerus oleh produk luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri dengan harga lebih murah melalui sistem e-commerce, merasa mendapat angin segar dengan keluarnya peraturan ini. Mereka merasa pemerintah memperhatikan juga kepentingan mereka.

“Secara umum PMK 199/2019 ini secara luas, akan menekan defisit neraca perdagangan, tidak hanya karena produk barang jadi impor perlahan-lahan akan berkurang, tetapi juga karena dari kebijakan ini diharapkan nilai ekspor akan mulai meningkat kembali,” kata dia.

Baca juga: Erick Thohir: Banyak yang Mau Goyang Posisi Saya dari Menteri BUMN

Sebelumnya, dalam beleid tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan 75 dollar AS untuk setiap penerima barang per hari, sehingga berdasarkan aturan teranyar menjadi 3 per dollar AS kiriman untuk setiap penerima barang per hari.

Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42 ribu jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14 ribu per dollar AS.

Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 persen hingga 37,5 persen.

Adapun rinciannya bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi 17,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yoyok).

Baca juga: Lewati Jakarta, Bekasi Jadi Kota dengan Biaya Konsumsi Tertinggi di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com