Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Februari Ada Dua Harga Rokok di Pasaran, Mengapa?

Kompas.com - 28/01/2020, 20:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan cukai 2020 ini agak unik karena jarak (gap) harga dari cukai 2019 dengan 2020 cukup jauh.

Alhasil di bulan depan akan terjadi fenomena rokok sama tapi harganya beda di pasaran. Sebenarnya hal ini lumrah terjadi karena pabrikan rokok masih boleh pakai cukai 2019 hingga akhir Januari 2020.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menjelaskan memang ada kenaikan cukai 35 persen yang otomatis mempengaruhi harga seluruh produk rokok.

"Meski sudah menginjak pertengahan bulan Januari 2020, masih ada sebagian rokok yang harganya belum naik karena produksi rokok November dan Desember 2019 masih pakai pita cukai yang lama," jelasnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: BPS: Harga Rokok Perlahan Naik Sejak Berbulan-bulan Lalu

Nantinya, lanjut Muhaimin, kenaikan harga rokok diberlakukan pada produksi rokok tahun 2020.

Adapun keluarnya produk tersebut di pasaran tergantung pada percepatan penyerapan produk, kalau rokok dengan cukai pita 2019 sudah habis, secepatnya yang harganya lebih tinggi akan muncul di pasaran.

Fedaus, anggota Gaprindo, menambahkan naiknya cukai pada tahun ini agak unik. Maksudnya pita cukai 2019 masih boleh dipakai sampai akhir Januari 2020 dan ada aturannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nah, cukai baru akan dicetak dan didistribusikan minggu kedua Januari 2020 dan sudah tersebar ke beberapa perusahaan," jelasnya.

Fedaus bilang nantinya pada Februari dan Maret mendatang bakalan ada dua harga di ritel karena produk satu masih mengacu pakai cukai lama dan satunya lagi pakai standard harga cukai yang baru.

Baca juga: Harga Rokok Naik, Angka Kemiskinan Bisa Naik Juga?

Fedaus menjelaskan lebih lanjut, gap harga cukup jauh di tahun ini. Pasalnya kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) cukup tinggi. Jadi nanti yang harus diperhatikan adalah warna pitanya dan keterangan tahunnya.

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M Nur Azami menjelaskan memang bakal ada kejadian rokok sama dengan harga berbeda tapi tidak banyak dan signifikan. Adapun kenaikan harga jual rokok di pasaran terletak di pita cukainya.

"Di pita cukai 2020 kenaikan HJE mencapai 35 persen dan biasanya pelekatan pita cukai akan efektif pada 1 Februari mendatang," ujarnya.

Azami memaparkan meski sejak Desember 2019 sudah banyak fenomena kenaikan harga di sejumlah toko. Hal itu merupakan strategi ritel menaikkan harga perlahan untuk menjaga psikologi konsumen.

Baca juga: Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya

Nah, kalau pita cukai 2020 sudah massif maka rokok berpita cukai 2019 tidak boleh mengikuti harga jual terbaru.

Bahkan, lanjut Azami, retail harus menarik peredaran rokok dengan pita cukai 2019 sampai dengan paling lambat Maret-April 2020. (Arfyana Citra Rahayu)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Siap-siap! Februari harga rokok naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com