Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya

Kompas.com - 29/01/2020, 12:26 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Irra menjelaskan, penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

"Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol. IV dan Gol. V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V," katanya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Pemerintah Mau Bangun 2.500 Km Jalan Tol hingga 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com