JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kondisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam keadaan kritis.
Hal ini dikatakan Erick saat rapat dengan panitia kerja Jiwasraya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
“Kondisi Jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Punya kewajiban bayar klaim atau polis Rp 16 triliun, dan kekurangan solvabilitas Rp 28 triliun,” ujar Erick.
Baca juga: Erick Thohir: Pembayaran Klaim Jiwasraya Bisa Dimulai Akhir Maret, Asalkan...
Erick mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelsaikan permasalahan Jiwasraya.
Dalam pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan OJK beberapa waktu lalu, pembayaran klaim kepada nasabah Jiwasraya bisa dilakukan mulai akhir Maret 2020.
Salah satu cara untuk membayar klaim nasabah dengan cara membentuk holding BUMN Asuransi.
“Holding asuransi diharapkan dapat tingkatkan tata kelola asuransi baik, terutama terkait pengelolaan investasi, perhitungan actuarial product, fungsi compliance dan risk management yang saat ini terabaikan,” kata Erick.
Baca juga: Perlukah Pemerintah Suntik Modal ke Jiwasraya?
Selanjutnya, cara lain yang bisa ditempuh, yakni pemulihan atau recovery aset Jiwasraya. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung RI perseroan tersebut memiliki 1.400 sertifikat tanah.
“Walaupun recovery aset diprioritaskan, harus ke negara dulu sebelum ke kami. Ini kita koordinasikaan dengan Kejaksaan, semoga jadi metode baru untuk kasus korupsi ke depan,” ucap Erick.
Seperti diketahui, skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir.
Perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan.
Baca juga: Pro Kontra Panja dan Pansus Jiwasraya, Ini Langkah yang Sudah Dilakukan
Nilai tunggakan pada nasabahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 12,4 triliun. Seretnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio saham yang dimilikinya.
JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.
Berbeda dengan produk asuransi unit link yang risiko investasinya ditanggung pemegang polis, JS Saving Plan merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.
Tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.
Baca juga: DPR Tuding OJK Tak Selami Lebih Dalam Kasus Jiwasraya
JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.
Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.