Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Sebut Taspen Gunakan Skema Ponzi untuk Bayar Klaim

Kompas.com - 30/01/2020, 05:19 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI, PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun.

Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun.

Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang. Sebab, perseroan harus membayarkan kewajibannya kepada nasabah dengan hasil investasi sekaligus dana iuran.

"Kalau kita lihat dari penghasilan investasi Rp 9,1 triliun sama kewajiban bapak setiap tahun, beban klaim dan manfaat itu sekitar Rp 12,3 triliun. Ini bapak menggunakan skema ponzi. Karena investasi bapak tidak bisa menutupi apa yang menjadi beban klaim bapak, menutupi sebagian itu dari premi yang dibayarkan," kata Misbakhun di hadapan dalam rapat kerja dengan jajaran Direksi Taspen di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Ini Yang Dilakukan Taspen untuk Pertahankan Laba di Tahun 2020

"Kewajiban bapak Rp 12,3 triliun hasil investasinya sebagian bapak bayar dari premi itu masih gali lobang tutup lobang. Ini skema pensiun kita harus di perbaiki. Manfaat hari tua ini," jelas Misbakhun.

Bisa Gagal Bayar

Misbakhun mengatakan, dengan kondisi tersebut Taspen bisa saja terancam gagal bayar klaim. Meski saat ini kondisi keuangan Taspen berada dalam kondisi sehat.

"Sebagian Bapak memakan pokok hasil uang yang ditanamkan untuk investasinya. Apalagi kalau kita lihat ada pencadangan teknis dan sebagainya Ini masalah akuntansi lah. Tidak ada pembebanan riil," ujar dia.

Lebih lanjut Misbakhun pun mengatakan, skema tersebut adalah masalah utama yang saat ini sedang dihadapi oleh industri asuransi. Sebab, hal serupa juga sebelumnya dihadapi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kasusnya saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dia pun mempertanyakan apakah pihak Taspen telah melaporkan skema pembayaran klaim yang tak sehat tersebut kepada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau saya lihat returnnya is not a bad. Ini sangat serius. Bapak sudah makan induknya klaim pokok. Bapak pernah mengalert ngga ini skema ponzi berjalan? Ini sudah tidak ideal. Pernah ngga Bapak menyampaikan ke pemerintah atau pernah diingatkan oleh BPK atau BPKP?," tanya Misbakhun.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih mengatakan saat ini pemerintah masih dalam proses menggodok skema dana pensiun.

Baca juga: Pengamat Sebut Produk Jiwasraya Investasi Skema Ponzi

Dia pun menegaskan, Taspen secara konsisten bisa mendapatkan hasil investasi yang positif, sehingga dalam proses pembayaran klaim perseroan tidak harus memakan pokok iuran nasabah.

"Kemenkeu sedang menyiapkan reformasi dana pensiun. Pada saat itu diimplementasikan maka kekhawatiran negatif underwriting tidak ada lagi. Dan itu sudah harus diterapkan tahun ini. Jadi solusinya sudah ada," ujar Antonius.

"Jadi kalau tidak ada solusinya mungkin kekhawatiran pak Andreas dan Misbakhun bisa terjadi. Karena kita konsisten menghasilkan hasil investasi yang baik tidak sampai makan pokok karena sudah lama nyelenginnya. Kan ini sudah 57 tahun angkanya sudah besar sekali jadi dari hasil investasi Rp 200 triliun lebih itu masih nutup," tegas dia.

Baca juga: Skema Ponzi Dominasi Investasi Bodong di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com