Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Freelancer dan UMKM Payar Pajak, Startup Ini Luncurkan Aplikasi HiPajak

Kompas.com - 30/01/2020, 07:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Startup PT Investa Hipa Teknologi meluncurkan aplikasi perpajakan, HiPajak untuk membantu mempermudah pekerja menghitung kewajiban perpajakannya.

CEO HiPajak Tracy Tardia mengatakan aplikasinya ini akan membantu menghitung kewajiban wajib pajak terutama para freelancer dan UMKM yang tak memiliki waktu untuk melaporkan dan membayar pajak.

"Kalau wajib pajak di luar karyawan, mereka harus mengurus pajaknya sendiri. Apalagi bagi UMKM baru sudah nggak ada waktu lagi buat urusin pajak, akhirnya kami membantu melalui aplikasi itu," katanya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dalam aplikasi tersebut terdapat lima fitur utama, yakni Rekomendasi Pajak, Catat & Kalkulasi Pajak serta Konsultasi Pajak.

Sementara untuk fitur Bayar Pajak, dan Lapor Pajak sedang dalam pengembangan. Paket utama ini tidak berbayar alias free.

Baca juga: Pemerintah Pakai Nexus Tax untuk Kejar Pajak Netflix dkk

Sementara, paket premium dengan tarif Rp 25.000 per bulan terdapat 9 fitur. Di antaranya, Sesi Konsultasi 30 Menit Pertama, Sesi Konsultasi 30 Menit per Bulan, Rekomendasi Pajak, Pencatatan Pajak, Hitung Pajak Bulanan, Pengarsipan, Download SPT Tahunan, Bayar Pajak Bulanan, dan terakhir Lapor SPT.

Meski demikian, aplikasi HiPajak ini belum terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Namun kami ingin sekali jadi mitra resmi pajak. Kita ke depannya ingin seperti itu. Cuma memang ada banyak proses menjadi mitra resmi Dirjen Pajak. Mereka kadang mengumumkan dibuka apply (jadi mitra kerja sama), habis itu prosesnya masih panjang. Oleh karena itu, langkah yang kita lakukan kita campaign sendiri dulu. Kita membuktikan bahwa kita berniat membantu pemerintah," ungkapnya.

HiPajak menargetkan tahun ini meraih 1 juta pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) dari Wajib Pajak.

"Target 1 juta SPT baru dengan bantuan stakeholder lainnya. Kita mendukung penuh pemerintah dalam menaikkan SPT baru," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, masih mempelajari soal aplikasi HiPajak yang diketahui belum terintegerasi ke institusinya.

DJP berencana akan memanggil pengelola HiPajak dalam waktu dekat ini untuk mengetahui seberapa efektif aplikasi tersebut membantu pemerintah meningkatkan jumlah SPT dan penerimaannya.

"Kami perlu pelajari dulu. Nanti kami undang untuk presentasi. Kalau itu tidak melanggar ketentuan, dan memang bisa membantu masyarakat atau Wajib Pajak, tentunya silahkan saja," katanya ketika dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com