Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Stafsus Erick soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMN

Kompas.com - 30/01/2020, 11:16 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pengawasan industri asuransi di Indonesia merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, untuk urusan manajemen perusahaan asuransi pelat merah baru merupakan kewenangan pihaknya.

“Kalau namanya Asabri di bawah BUMN, diawasi BUMN enggak ada yang salah, masalah yang berhubungan regulasi-regulasi asuransi itu baru di bawah pengawasan OJK, bagi-bagi tugas saja,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Punya Utang ke Asabri Rp 10,9 Triliun

Mengenai pengawasan investasi di perusahaan BUMN, lanjut Arya, merupakan kewenangan jajaran komisarisnya. Namun, OJK dinilai tetap mempunyai andil untuk mengawasinya.

“Pengawasan OJK tidak hanya untuk asuransi punya BUMN, tapi seluruh asuransi swasta juga ya itu mereka punya aturan main,” kata Arya.

Ke depannya kata Arya, pihaknya tengah menyiapkan aturan untuk memperketat permasalahan investasi di perusahaan-perusahaan BUMN. Hal ini dilakukan agar kasus penurunan portofolio investasi seperti di Jiwasraya dan Asabri tak terjadi lagi.

“Makanya ke depan kita buat regulasi, kita belum tahu. Kita kaji, cari, pasti dapat kok. Untuk urusan investasi BUMN lagi kita susun,” ucap dia.

Baca juga: DPR Heran Asabri dan Taspen Tidak dalam Pengawasan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com