Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2020, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda wajib pajak untuk melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.

"Iya, sampai 31 Maret. Jadi tinggal melaporkan bukti potong saja," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Namun, dia mengimbau, pelaporan SPT Tahunan hendaknya jangan mendekati akhir Maret untuk menghindari berbagai kendala yang tak diinginkan, seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap karena tergesa-gesa.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo (kedua kiri) dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pajak di Jakarta, Kamis (30/1/2020).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo (kedua kiri) dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pajak di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Atau bisa juga karena lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filling karena banyak yang mengakses, antrean panjang saat datang ke kantor pajak, dan pengenaan denda saat Anda telat melapor.

"Betul. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret-nya," ujar Widi.

Baca juga: Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?

Adapun Widi menyebut, setiap wajib pajak harus melaporkan SPT meski pemerintah telah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan.

Dalam UU disebutkan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com