Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2020, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan melalui website resmi DJP.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Widi Widodo mengatakan, pelaporan online membuat segalanya lebih efisien dan praktis, sehingga tak perlu lagi mengantri panjang di kantor wilayah DJP.

"Sekarang kita arahkan semua pakai online saja. Jadi enggak perlu ngantri, enggak perlu datang ke kantor pajak. Semua online saja jadi lebih praktis," kata Widi Widodo di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Ingat, Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2020

Namun meski online, Widi menyarankan pelaporan SPT Tahunan jangan mendekati akhir jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2020.

Hal itu dilakukan untuk menghindari berbagai kendala yang tak diinginkan, seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap karena tergesa-gesa.

Atau bisa juga karena lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filling karena banyak yang mengakses, dan akhirnya dikenakan denda karena telat melapor.

"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujar Widi.

Bila wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2020, wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk pelaporan SPT tahunan via online, Anda bisa mengunjungi situs resmi DJP melalui djponline.pajak.go.id. Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Pemerintah Pakai Nexus Tax untuk Kejar Pajak Netflix dkk

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com