Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak

Kompas.com - 30/01/2020, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan melalui website resmi DJP.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Widi Widodo mengatakan, pelaporan online membuat segalanya lebih efisien dan praktis, sehingga tak perlu lagi mengantri panjang di kantor wilayah DJP.

"Sekarang kita arahkan semua pakai online saja. Jadi enggak perlu ngantri, enggak perlu datang ke kantor pajak. Semua online saja jadi lebih praktis," kata Widi Widodo di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Ingat, Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2020

Namun meski online, Widi menyarankan pelaporan SPT Tahunan jangan mendekati akhir jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2020.

Hal itu dilakukan untuk menghindari berbagai kendala yang tak diinginkan, seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap karena tergesa-gesa.

Atau bisa juga karena lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filling karena banyak yang mengakses, dan akhirnya dikenakan denda karena telat melapor.

"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujar Widi.

Bila wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2020, wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk pelaporan SPT tahunan via online, Anda bisa mengunjungi situs resmi DJP melalui djponline.pajak.go.id. Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Pemerintah Pakai Nexus Tax untuk Kejar Pajak Netflix dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com