"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujar Widi.
Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT, Anda bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.
Baca juga: Per 30 Januari, Hanya Buku Pelajaran yang Tak Kena Pajak Impor Barang Kiriman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.