JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut dirinya telah berpengalaman menghadapi para makelar, mafia atau yang dia sebut sebagai "hantu" dalam persoalan tanah.
Pasalnya, dia pernah berprofesi sebagai "hantu" tersebut selama 16 tahun. Menurutnya, menghadapi para makelar tanah ini tentu tak semudah yang tertulis dalam regulasi.
Hal ini dia ceritakan kepada para tamu yang hadir dalam acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2020.
Baca juga: Erick Thohir: Kami Tidak Akan Toleransi Proyek-proyek Pesanan Mafia
"Dan yang bisa selesaikan persoalan hantu adalah orang yang pernah belajar hantu atau orang pernah jadi hantu. Kalau enggak, ini enggak bisa temukan ini. Saya yakin dan pecaya, kalau seandainya pejabat negara yang enggak pernah tahu ini agak susah. Kebetulan saya punya pengalaman 16 tahun menjadi hantu, jadi agak sedikit tahu," katanya disambut tawa para tamu acara di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Bahlil mengungkapkan, kesulitannya menyelesaikan sengketa lahan ketika menghadapi pelaku makelar yang ternyata mempunyai kekuasaan serta terpandang.
"Dan biasanya hantu berdasi itu yang paling susah untuk diselesaikan. Karena dia punya kewenangan dan dia pemain lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi dan Upaya Melawan Mafia Migas yang Tiada Akhir
Dia mencontohkan, persoalan tumpang tindih lahan milik Perusahaan Lotte Chemical dengan nilai investasi Rp 61,2 triliun.
Dalam waktu tiga bulan telah diselesaikan olehnya antara PT KS, PT KIEC dengan PT LCI.
"Saya menyelesaikan kasus Lotte itu tiga bulan. Itu sengketa KS, Candra Asih, Pemda Cilegon, dan pengusaha lokal. Dapat diselesaikan secara adat di lapangan dan kita sekolahkan. Kalau melawan kita penjarakan minta ampun kita keluarkan sudah tobat. Berarti cara-cara ini kita lakukan kalau tidak bagaimana trust muncul," ujarnya.
Baca juga: BKPM Selesaikan 9 Investasi Mangkrak Senilai Rp 189 Triliun
Kejadian lainnya yang dia hadapi, yakni persoalan power plant milik Tanjung Jati Power senilai Rp 38 triliun.
Permasalahannya karena tidak diterbitkannya rekomendasi Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Menteri BUMN yang terdahulu dan kini ditangan Erick Thohir telah mengeluarkan surat tersebut.
"Kasus power plant Tanjung Jati Rp 38 triliun itu ada arogansi kementerian de gan kementerian. Bagaimana mungkin investor dari Malaysia, bank dari AS, bagaimana promosi ke negara orang tapi yang ada nggak selesai. Jadi mulut kita sampai berbusa untuk meyakinkan orang kepada kita. Kalau tidak bisa diselesaikan agak susah. Alhamdulillah masalah ini sudah selesai satu bulan lebih," katanya.
Baca juga: Kepala BKPM: Di Tanah Abang Sudah Susah Cari Produk Made in Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.