Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Penerimaan Cukai Masih dari Industri Hasil Tembakau

Kompas.com - 30/01/2020, 18:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyatakan kinerja penerimaan cukai tahun 2019 sangat baik.

Realisasi penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp 165,5 triliun.

Nirwala menyatakan bahwa saat ini hampir 96 persen penerimaan tersebut ditopang oleh cukai Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Cukai IHT mencapai Rp 164,9 triliun. Selebihnya adalah dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan cukai Etil Alkohol,” kata Nirwala dalam keterangannya, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Sejak 2015, Jokowi Sudah Naikkan Cukai Rokok di Atas 70 Persen

Saat ini Bea Cukai masih mengandalkan cukai rokok sebagai kontributor utama setoran cukai dari industri. Nirwala mengatakan dari total penerimaan cukai IHT, industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya berkontribusi sebesar Rp 426,6 miliar atau kurang dari 1 persen.

Adapu ketentuan cukai HPTL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau termasuk cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan dan kapsul tembakau. Dalam aturan tersebut, HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yakni sebesar 57 persen.

"Untuk sektor yang baru dikenakan cukai, dan ditambah pelaku usahanya juga baru, perolehan ini cukup signifikan ditengah sulitnya memompa penerimaan dari perpajakan secara umum,” terang Nirwala.

Nirwala menambahkan pada tahun 2020 tidak ada target spesifik untuk HPTL secara khusus, mengingat saat ini merupakan periode awal pengenaan cukai terhadap produk HPTL.

Baca juga: Cukai Rokok Diprediksi Sumbang Kenaikan Inflasi di Jateng pada 2020

“Pengenaan cukai pada dasarnya untuk pengendalian produk (HPTL) yang sebelumnya sudah beredar tanpa ada pengawasan. Pemerintah akan menitiberatkan pada aspek kepatuhan industri terhadap regulasi,” kata Nirwala.

Meski demikian, sebelumnya Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi telah mengatakan pihaknya berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) HPTL pada tahun 2020.

Kenaikan HJE HPTL sejalan dengan naiknya tarif cukai dan HJE rokok konvensional yang efektif per Januari 2020.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Menaker Minta Tak Ada PHK

Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan industri HPTL masih tergolong baru dan membutuhkan waktu untuk tertib dalam mematuhi peraturan cukai.

Sehingga, jika ditambah lagi dengan HJE yang ikut dinaikkan, akan semakin memberatkan industri.

“Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang untuk dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dan penerimaan negara dapat maksimal,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com