Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Penerimaan Cukai Masih dari Industri Hasil Tembakau

Kompas.com - 30/01/2020, 18:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyatakan kinerja penerimaan cukai tahun 2019 sangat baik.

Realisasi penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp 165,5 triliun.

Nirwala menyatakan bahwa saat ini hampir 96 persen penerimaan tersebut ditopang oleh cukai Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Cukai IHT mencapai Rp 164,9 triliun. Selebihnya adalah dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan cukai Etil Alkohol,” kata Nirwala dalam keterangannya, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Sejak 2015, Jokowi Sudah Naikkan Cukai Rokok di Atas 70 Persen

Saat ini Bea Cukai masih mengandalkan cukai rokok sebagai kontributor utama setoran cukai dari industri. Nirwala mengatakan dari total penerimaan cukai IHT, industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya berkontribusi sebesar Rp 426,6 miliar atau kurang dari 1 persen.

Adapu ketentuan cukai HPTL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau termasuk cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan dan kapsul tembakau. Dalam aturan tersebut, HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yakni sebesar 57 persen.

"Untuk sektor yang baru dikenakan cukai, dan ditambah pelaku usahanya juga baru, perolehan ini cukup signifikan ditengah sulitnya memompa penerimaan dari perpajakan secara umum,” terang Nirwala.

Nirwala menambahkan pada tahun 2020 tidak ada target spesifik untuk HPTL secara khusus, mengingat saat ini merupakan periode awal pengenaan cukai terhadap produk HPTL.

Baca juga: Cukai Rokok Diprediksi Sumbang Kenaikan Inflasi di Jateng pada 2020

“Pengenaan cukai pada dasarnya untuk pengendalian produk (HPTL) yang sebelumnya sudah beredar tanpa ada pengawasan. Pemerintah akan menitiberatkan pada aspek kepatuhan industri terhadap regulasi,” kata Nirwala.

Meski demikian, sebelumnya Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi telah mengatakan pihaknya berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) HPTL pada tahun 2020.

Kenaikan HJE HPTL sejalan dengan naiknya tarif cukai dan HJE rokok konvensional yang efektif per Januari 2020.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Menaker Minta Tak Ada PHK

Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan industri HPTL masih tergolong baru dan membutuhkan waktu untuk tertib dalam mematuhi peraturan cukai.

Sehingga, jika ditambah lagi dengan HJE yang ikut dinaikkan, akan semakin memberatkan industri.

“Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang untuk dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dan penerimaan negara dapat maksimal,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com