JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT menjadi berita populer Money Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Lalu ada pula berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah dipermalukan oleh bos Bank Dunia.
Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih layak disimak pagi ini.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda untuk melapor surat pemberitahuan ( SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.
Adapun pelaporan wajib pajak ( WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.
Apa sanksinya? Cek di sini.
Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI, PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun.
Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun.
Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan