Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sanksi Telat Lapor SPT | Sri Mulyani Dipermalukan

Kompas.com - 31/01/2020, 06:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT menjadi berita populer Money Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Lalu ada pula berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah dipermalukan oleh bos Bank Dunia.

Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih layak disimak pagi ini.

1. Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda untuk melapor surat pemberitahuan ( SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Adapun pelaporan wajib pajak ( WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.

Apa sanksinya? Cek di sini.

2. Anggota DPR Ini Sebut Taspen Gunakan Skema Ponzi untuk Bayar Klaim

Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI, PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun.

Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun.

Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.

Mengapa begitu? Baca selengkapnya di sini.

3. Sri Mulyani Mengaku Dipermalukan Bos Bank Dunia gara-gara Hal ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sempat dipermalukan oleh Presiden Bank Dunia masa jabatan 2012-2019 Jin Young Kim.

Sri Mulyani yang kala itu tengah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia disentil oleh Kim akibat prevalensi balita stunting di Indonesia yang sangat tinggi kala itu. Posisi Indonesia kala itu sama dengan Ethiopia, yaitu sebesar 37,8 persen.

"Kala itu Presiden Kim bilang, Indonesia berada dalam peringkat teratas di dunia terkait dengan stunting. Saya bilang apa itu stunting? Itu saya baru dua tahun di World Bank, saya baru di wake up bahwa Indonesia punya persoalan stunting. Bahkan waktu itu mencapai 38 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Mengapa Sri Mulyani dipermalukan? Baca di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com