Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sanksi Telat Lapor SPT | Sri Mulyani Dipermalukan

Kompas.com - 31/01/2020, 06:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT menjadi berita populer Money Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Lalu ada pula berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah dipermalukan oleh bos Bank Dunia.

Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih layak disimak pagi ini.

1. Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda untuk melapor surat pemberitahuan ( SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Adapun pelaporan wajib pajak ( WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.

Apa sanksinya? Cek di sini.

2. Anggota DPR Ini Sebut Taspen Gunakan Skema Ponzi untuk Bayar Klaim

Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI, PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun.

Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun.

Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.

Mengapa begitu? Baca selengkapnya di sini.

3. Sri Mulyani Mengaku Dipermalukan Bos Bank Dunia gara-gara Hal ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sempat dipermalukan oleh Presiden Bank Dunia masa jabatan 2012-2019 Jin Young Kim.

Sri Mulyani yang kala itu tengah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia disentil oleh Kim akibat prevalensi balita stunting di Indonesia yang sangat tinggi kala itu. Posisi Indonesia kala itu sama dengan Ethiopia, yaitu sebesar 37,8 persen.

"Kala itu Presiden Kim bilang, Indonesia berada dalam peringkat teratas di dunia terkait dengan stunting. Saya bilang apa itu stunting? Itu saya baru dua tahun di World Bank, saya baru di wake up bahwa Indonesia punya persoalan stunting. Bahkan waktu itu mencapai 38 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Mengapa Sri Mulyani dipermalukan? Baca di sini.

4. Naik Rp 3.000, Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Kamis (30/1/2020) berada di angka Rp 774.000 per gram.

Angka tersebut naik Rp 3.000 jika dibandingkan harga emas pada Rabu (29/1/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 690.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 3.000 jika dibandingkan kemarin.

Berapa rincian harga emas Antam? Silakan cek di sini.

5. Bank Dunia: 115 Juta Penduduk Indonesia Rawan Kembali Miskin

Bank Dunia baru saja merilis laporan bertajuk Aspiring Indonesia, Expanding the Middle Class.

Di dalam laporan tersebut dijelaskan, meski pemerintah telah berhasil menekan angka kemiskinan di bawah 10 persen, sebanyak 45 persen atau mencapai 115 juta populasi penduduk Indonesia masuk kategori rentan atau terancam bisa kembali masuk kategori miskin.

World Bank Acting Country Director untuk Indonesia Rolande Pryce mengatakan, kelompok tersebut adalah yang berhasil keluar dari garis kemiskinan, tetapi belum berhasil masuk ke dalam kelompok kelas menengah.

Mengapa mereka rentan kembali miskin? Baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com